(The Manager’s Lounge – Tax) , Asosiasi asuransi meminta pemerintah memberikan insentif pajak bagi masyarakat yang membeli polis asuransi di atas lima tahun. Bagi pihak asuransi, tujuannya untuk meningkatkan jumlah nasabah dan premi asuransi. Tetapi bagi pemerintah sendiri, peningkatan premi itu bisa untuk menambah sumber pendanaan jangka panjang.
Menurut Ketua Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI) Evelina Fadil Pietruschka, seperti dikutip dalam koran Tempo, asosiasi asuransi telah mengadakan dialog dengan pemerintah sejak dua tahun lalu, termasuk Direktorat Jenderal Pajak. Insentif ini untuk memancing masyarakat berinisiatif menyimpan dananya dalam jangka panjang. Fasilitas insentif ini pun hanya untuk masyarakat yang membeli produk asuransi yang berjangka waktu lebih dari lima tahun dan premi Rp 10 juta. Dia mengatakan dengan adanya industri asuransi yang dapat mengakumulasi dana jangka panjang, maka dana tersebut nantinya bisa digunakan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur pemerintah, seperti jalan tol, bandar udara, ataupun pelabuhan.
Indonesia sebetulnya mempunyai dana untuk membiayai berbagai proyek infrastruktur, ujarnya. Namun, dana itu terikat di deposito yang bersifat jangka pendek. Dana-dana jangka pendek tersebut sulit digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur yang bersifat jangka panjang. Sebab, kalau dana itu digunakan, pihak perbankan akan kesulitan memenuhi penarikan dana nasabah yang bisa terjadi sewaktu-waktu, sementara proyek yang dibiayai belum bisa memberikan hasil. Oleh karena itu, dana-dana itu mesti dialihkan ke dana jangka panjang agar pemerintah tidak kesulitan dalam mengerjakan proyek infrastruktur. Dana jangka panjang itu bisa dihimpun melalui asuransi.
Evelina melanjutkan banyak negara memberi insentif kepada masyarakat yang menaruh uang lebih dari lima tahun. Sebab, menyimpan dana untuk jangka panjang banyak risiko finansial yang terjadi, seperti inflasi, devaluasi, dan kehilangan keuntungan yang biasa didapat kalau menyimpan dana dalam jangka pendek: “Ada risiko jangka panjang yang terjadi, untuk itu negara perlu memberikan insentif supaya mereka mau menaruh uangnya dalam jangka waktu yang lama,” ujarnya.
Keinginan industri asuransi sangat sederhana, yaitu bagi masyarakat yang membeli polis dengan ketentuan-ketentuan tertentu, misalnya minimum waktu polis selama lima tahun dan preminya maksimal Rp 10 juta, dibebaskan dari pajak atau mendapat pengurangan pajak, menurut Evelina. Maksudnya, kalau seseorang mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) kemudian membeli polis seharga Rp 10 juta, harga itu digunakan untuk mengurangkan pajak penghasilannya.
Menurut dia, cara ini bisa digunakan sebagai stimulan agar masyarakat berinisiatif mempunyai NPWP. Sehingga masyarakat yang belum mempunyai NPWP bisa langsung mernilikinya dengan membeli polis asuransi. Dan pihak asuransi mempunyai lebih dari 100 ribu agen yang bisa membantu mengurus NPWP nasabah.
(Iin Caratri/IK/TML)