Pemerintah Akan Tinjau Syarat Dapatkan Tax Holiday

(Business Lounge – Tax)  Hingga pertengahan tahun 2013 ini perusahaan yang mendapat fasilitas dan insentif pajak seperti tax holiday dan tax allawence oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan investasi dalam negeri, khususnya di kawasan Indonesia Timur masih sangat sedikit.

Kondisi ini setelah diidentifikasi akan bisa menyebabkan investasi belum bisa menjadi lokomotif perekonomian Indonesia pada waktu-waktu mendatang. Investasi masih belum mampu menjadi penopang utama bagi perekonomian Indonesia. Sebab, masih sangat sedikit perusahaan  yang mendapat insentif pajak tersebut, terutama yang mendominasi Indonesia bagian Timur.

Dari penyelidikan yang dilakukan, Pemerintah menemukan penyebab minimnya pengusaha lokal maupun asing mendapat insentif pajak di kawasan ekonomi seperti di Papua, Sulawesi dan Kalimantan. Hal ini karena terlalu ketatnya syarat mendapatkan tax allowenece dan tax Holiday.

Dalam rangka mendorong pertumbuhan investasi, maka Pemerintah yang dalam hal ini Kementrian Bidang Perekonomian akan kembali meninjau ulang syarat-syarat untuk mendapat fasilitas dan insentif  pajak tersebut. Peninjauan kembali syarat insentif pajak tersebut akan tertuang  melalui paket kebijakan ekonomi yang baru. Selain itu pemerintah menemukan masih ada banyak perijinan-perijinan yang tidak memiliki pijakan hukumnya, dan untuk ini Pemerintah akan cabut ijin yang tidak punya pijakan hukumnya.

Seperti yang diketahui  Tax holiday merupakan pengurangan atau penghilangan pajak penghasilan secara sementara. Dimana Tax holiday dilakukan untuk meningkatkan ketertarikan dalam berinvestasi bagi para investor, baik untuk investor asing maupun luar negeri. Namun, biasanya tax holiday ini lebih ditujukan untuk investor asing. Negara-negara tetangga seperti Cina, Vietnam, dan Thailand telah melakukan tax holiday terhadap investasi yang masuk.

Tax Allowance sendiri merupakan fasilitas pajak khusus  pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2008 tentang Insentif PPh bagi Bidang Usaha Tertentu dan Daerah Tertentu.  Insentif yang diberikan lebih bersifat taylor made (dibuat sesuai dengan kebutuhan masing-masing investor).

Kriteria investor bisa memperoleh tax allowance jika menanamkan modal minimal Rp 100 miliar dan mempekerjakan 100 pekerja. Itu untuk industri padat modal. Namun untuk industri padat karya, minimal menanamkan modal Rp 50 miliar dan mempekerjakan minimal 300 orang.

(AH/BL)

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x