Indonesia Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Kazakhstan, Dorong Pariwisata dan Investasi

(Business Lounge Journal – News)

Pemerintah Indonesia resmi memberikan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara Kazakhstan mulai 9 Juli 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu yang Diberikan Fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Langkah ini menjadi tonggak baru dalam penguatan hubungan bilateral Indonesia–Kazakhstan yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perkembangan positif.

Melalui nota diplomatik yang dikirim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Astana kepada Kementerian Luar Negeri Kazakhstan pada 14 Juli 2026, pemerintah Indonesia menyampaikan bahwa warga negara Kazakhstan yang memegang paspor biasa yang masih berlaku kini dapat memasuki wilayah Indonesia tanpa harus memperoleh visa kunjungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KBRI menegaskan bahwa pemberian fasilitas ini didasarkan pada prinsip resiprositas (timbal balik) dan mutual benefit, dengan mempertimbangkan aspek keamanan nasional, pengembangan pariwisata, kerja sama ekonomi, investasi, serta penguatan hubungan antarmasyarakat (people-to-people exchanges).

Mendorong Pariwisata, Bisnis, dan Konektivitas Udara

Pemerintah Indonesia meyakini kebijakan bebas visa ini akan meningkatkan arus wisatawan, perjalanan bisnis, investasi, serta memperluas kerja sama ekonomi antara kedua negara. Kazakhstan sendiri sebelumnya telah lebih dahulu memberikan fasilitas bebas visa bagi warga negara Indonesia, sehingga kebijakan ini memperkuat hubungan yang semakin seimbang dan saling menguntungkan.

Dalam nota diplomatik tersebut, KBRI Astana juga meminta dukungan Kementerian Luar Negeri Kazakhstan untuk menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan baru ini kepada kementerian terkait, asosiasi bisnis, serta berbagai pemangku kepentingan di Kazakhstan.

Selain itu, Indonesia berharap adanya koordinasi lebih lanjut guna mempercepat peningkatan konektivitas udara antara kedua negara, termasuk upaya menjajaki pembukaan penerbangan langsung (direct flight) Kazakhstan–Indonesia. Menurut KBRI, konektivitas yang lebih baik akan menjadi faktor penting agar fasilitas bebas visa dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus memperkuat sektor pariwisata, perdagangan, investasi, dan hubungan antarmasyarakat.

Bagian dari Penguatan Hubungan Bilateral Indonesia–Kazakhstan

Kebijakan bebas visa ini merupakan bagian dari rangkaian penguatan hubungan Indonesia dan Kazakhstan dalam beberapa waktu terakhir. Selain pemberlakuan bebas visa, kedua negara telah mencatat sejumlah perkembangan penting, termasuk pelaksanaan Joint Committee on Economic Commission Indonesia–Kazakhstan pada Mei 2026, pertemuan bilateral pejabat tinggi kedua negara pada Juni 2026, serta penandatanganan kerja sama industri pada Juli 2026. Indonesia juga telah menandatangani Perjanjian Perdagangan Bebas dengan Eurasian Economic Union (EAEU) pada Desember 2025 yang mencakup Kazakhstan bersama beberapa negara anggota lainnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa penambahan negara penerima bebas visa dilakukan setelah evaluasi menyeluruh berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024. Menurutnya, pemerintah mempertimbangkan secara ketat asas timbal balik, keamanan negara, potensi pariwisata, peluang investasi, serta kepentingan strategis nasional sebelum memberikan fasilitas tersebut.

Selain Kazakhstan, pemerintah juga menambahkan Turki, Brasil, Peru, Belarus, serta Daerah Administratif Khusus Makau ke dalam daftar penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan yang mulai berlaku pada 9 Juli 2026.