Keputusan Australia membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun bukanlah reaksi spontan terhadap kenakalan remaja atau perilaku buruk generasi muda. Kebijakan ini lahir dari sesuatu yang jauh lebih mendasar: akumulasi data jangka panjang yang menunjukkan dampak serius media sosial terhadap kesehatan mental dan perkembangan otak anak.
Kebijakan ini dituangkan dalam Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024, yang disahkan parlemen Australia pada 29 November 2024. Namun aturan tersebut tidak langsung diterapkan. Pemerintah memberi masa transisi hampir satu tahun agar platform digital menyiapkan sistem verifikasi usia. Aturan ini mulai berlaku penuh pada 10 Desember 2025, menjadikannya salah satu kebijakan paling tegas di dunia terkait usia minimum penggunaan media sosial.
Latar belakang kebijakan ini bukan sekadar kekhawatiran moral. Dalam satu dekade terakhir, negara-negara berpendapatan tinggi mencatat lonjakan tajam pada kecemasan, depresi, gangguan tidur, serta ketidakstabilan emosi di kalangan remaja. Fenomena ini muncul hampir bersamaan dengan perubahan besar dalam kehidupan anak-anak: paparan media sosial harian sejak usia sangat muda menjadi nyaris universal.
Para peneliti mulai melihat pola yang konsisten. Anak dan remaja menunjukkan gangguan perhatian, peningkatan impulsivitas, kesulitan mengatur emosi, serta perubahan sensitivitas terhadap penghargaan sosial. Pola ini tidak sejalan dengan tahapan perkembangan otak yang sehat.
Masalah utamanya terletak pada biologi perkembangan. Otak remaja masih dalam tahap pembangunan. Sistem yang mengatur kontrol diri, perencanaan jangka panjang, dan regulasi emosi berkembang jauh lebih lambat dibandingkan sistem yang merespons hadiah, kebaruan, dan umpan balik sosial. Media sosial, dengan notifikasi, “like”, dan aliran konten tanpa henti, dirancang untuk terus menstimulasi sistem penghargaan ini—pada fase ketika otak paling rentan terhadap pembentukan kebiasaan.
Australia mengakui adanya ketidakseimbangan struktural ini. Platform digital modern dibangun oleh ilmuwan perilaku dan digerakkan algoritma yang bertujuan mempertahankan perhatian selama mungkin. Mengharapkan anak-anak atau keluarga untuk melawan sistem sekuat ini sendirian dinilai tidak realistis. Karena itu, isu ini diposisikan sebagai masalah kesehatan publik, bukan sekadar pilihan pengasuhan pribadi.
Di Indonesia, perdebatan soal pembatasan usia media sosial masih berada pada tahap wacana. Padahal skalanya sangat besar. Data menunjukkan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 167 juta pengguna media sosial, dan proporsi pengguna remaja tergolong sangat tinggi. Sebagian besar anak usia 13–18 tahun telah terpapar media sosial setiap hari, dengan durasi penggunaan yang panjang. Pemerintah memang mulai mengkaji regulasi perlindungan anak di ruang digital, namun pendekatannya masih menitikberatkan pada literasi dan peran orang tua.
Pengalaman Australia menunjukkan bahwa edukasi saja tidak cukup ketika berhadapan dengan sistem algoritmik yang dirancang untuk mengeksploitasi perhatian. Pertanyaan penting bagi Indonesia kini bukan lagi apakah media sosial berdampak pada anak, melainkan kapan negara bersedia mengakui bahwa perlindungan perkembangan otak anak memerlukan intervensi kebijakan yang lebih tegas—sebelum dampaknya menjadi permanen bagi satu generasi.

