Takhta Abadi: Keajaiban Monarki yang Abadi di Era Modern

(Business Lounge Journal – News and Insight)

Ada beberapa alasan mengapa masih ada negara yang memiliki pemerintahan monarki hingga saat ini:

  • Tradisi dan Sejarah:
    Monarki telah menjadi bagian dari sejarah dan budaya beberapa negara selama berabad-abad. Monarki sering dianggap sebagai simbol kontinuitas dan stabilitas, serta merupakan bagian integral dari identitas nasional.
  • Sistem Konstitusional:
    Banyak negara dengan sistem monarki saat ini telah berkembang menjadi monarki konstitusional di mana peran monarki lebih bersifat seremonial dan simbolis, sementara kekuasaan pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh badan eksekutif yang dipilih secara demokratis.
  • Pariwisata dan Ekonomi:
    Monarki dalam beberapa negara dapat menjadi daya tarik pariwisata yang signifikan dan memberikan kontribusi ekonomi yang penting. Kehadiran monarki juga dapat membantu dalam mempromosikan kesejahteraan dan kesatuan dalam masyarakat.

Negara Monarki Konstitusional adalah negara yang bentuk pemerintahannya dipimpin oleh seorang raja atau ratu yang peranannya dibatasi oleh undang-undang atau konstitusi tertulis. Sementara Negara Monarki Semi Konstitusional adalah negara yang memiliki sistem pemerintahan campuran antara monarki absolut dan monarki konstitusional, di mana raja atau ratu memiliki sebagian kekuasaan eksekutif yang tidak terbatas.

Negara Monarki Konstitusional / Semi Konstitusional:

  • Andorra – Pangeran Emmanuel Macron
  • Antigua dan Barbuda – Raja Charles III
  • Australia – Raja Charles III
  • Bahama – Raja Charles III
  • Barbados – Raja Charles III
  • Bahrain – Raja HAMAD bin Isa Al-Khalifa
  • Belgia – Raja Philippe
  • Belize – Raja Charles III
  • Bhutan – Raja Jigme Khesar Namgyel Wangchuck
  • Kamboja – Raja Norodom SIHAMONI
  • Kanada – Raja Charles III
  • Denmark – Ratu Margrethe II
  • Grenada – Raja Charles III
  • Jamaika – Raja Charles III
  • Jepang – Kaisar Akihito
  • Yordania Raja – Abdallah II
  • Kuwait Amir – SABAH al-Ahmad al-Jabir al-Sabah
  • Lesotho Raja – Letsie III
  • Liechtenstein – Pangeran Hans Adam II
  • Luksemburg – Kadipaten Agung Henri
  • Malaysia – Yang di-pertuan Agong MUHAMMAD V
  • Monako – Raja Albert II
  • Moroko – Raja Mohammed VI
  • Belanda – Raja Willem Alexander
  • Norwegia – Raja Harald V
  • Selandia Baru – Raja Charles III
  • Papua Nugini – Raja Charles III
  • Saint Kitts – Raja Charles III
  • Saint Lucia – Raja Charles III
  • Saint Vincent dan Grenadines – Raja Charles III
  • Kepulauan Solomon – Raja Charles III
  • Spanyol – Raja Felipe VI
  • Swedia – Raja Carl XVI Gustaf
  • Thailand – Raja Maha Vajiralongkorn
  • Tonga – Raja Tupou VI
  • Tuvalu – Raja Charles III
  • Uni Emirat Arab – Khalifa bin Zayid Al-Nuhayyan
  • Britania Raya – Raja Charles III

Negara Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan di mana seorang monarki, atau biasanya seorang raja atau ratu, memiliki kekuasaan mutlak tanpa batasan yang signifikan yang diberikan oleh konstitusi atau lembaga parlemen. Dalam sistem ini, monarki memiliki wewenang penuh untuk membuat keputusan tanpa perlu persetujuan dari badan legislatif atau lembaga lainnya. Keputusan monarki merupakan hukum dan tidak dapat ditantang. Sistem ini sering kali ditemui dalam sejarah di beberapa negara Eropa.

Negara Monarki Absolut:

  • Brunei Darussalam – Sultan Hassanal Bolkiah
  • Oman – Sultan Qaboos bin Said al Said
  • Qatar – Amir TAMIM bin Hamad Al Thani
  • Arab Saudi – Raja Salman bin Abd al-Aziz Al Saud
  • Swaziland – Raja Mswati III
  • Vatikan – Paus Fransiskus

Meskipun ada kritik terhadap monarki karena dianggap tidak demokratis atau tidak sesuai dengan tuntutan zaman modern, banyak negara masih mempertahankan sistem monarki sebagai bagian dari warisan budaya dan sejarah mereka.

Photo by Church of the King