Mengatasi Bullying Secara Online di Lingkungan Kerja

Infog-42

(Business Lounge – Empower People) Seorang pendidik di suatu sekolah swasta pernah berujar “kenakalan anak-anak zaman sekarang ini bukan dari luar, tetapi dari dalam. Kelihatannya semua baik-baik saja dan tidak nakal, tetapi ternyata bullying zaman sekarang justru dilakukan melalui sosial media.” Pernyataan seperti itu, mungkin saat ini sering terlontar dikarenakan banyaknya dampak negatif dari sosial media yang ada di Indonesia. Lagi, pendidik tersebut berujar, bahwa saat ini kenakalan anak-anak banyak melalui sosial media yang akhirnya berujung kepada masalah.

Apa yang disampaikan oleh pendidik di sekolah swasta tersebut, sebenarnya adalah gambaran dari apa yang terjadi saat ini, termasuk di lingkungan kerja ketika bullying melalui media online begitu banyak terjadi. Korban dari bullying media online memang bukan suatu kekerasan fisik, tetapi justru hal tersebut dapat mengganggu pikiran sang korban. Banyak orang yang menjadi bodoh dan bahkan tidak mustahil mengakhiri hidupnya karena bully yang dialami di sosial media, sebut saja Ciara Pursgley dan Errin Galagher.

Di lingkungan kerja, hal tersebut cukup menjadi perhatian. Pada multinational company, “Dilarang membicarakan apapun mengenai perusahaan di sosial media” bahkan menjadi salah satu klausul pada perjanjian kerja karyawannya. Hal ini menyebabkan karyawan yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapatkan sangsi dari perusahaan.

Sebenarnya, apakah dampak dari bullying secara online tersebut? Mengapa dampak dari bullying secara online bisa menyebabkan tekanan mental bagi karyawan di lingkungan kerja? Mari kita lihat bersama.

Sisi Positis dan Negatif Media Online

Komunikasi melalui dunia online di masa kini memang seolah tak terbendung. Mulai dari promosi jualan, bahkan sampai kampanye Calon Presiden yang berlangsung pun menggunakan media online. Disamping memberikan sisi positif, media online seringkali memberikan dampak yang negatif, yaitu menjadi sarana bullying bagi orang yang tidak berperikemanusiaan.

Selama ini, memang kita mengira bullying hanya ditujukan kepada anak sekolah, tetapi sebenarnya hal tersebut bisa saja terjadi di lingkungan pekerjaan. Terkadang, banyak dari karyawan yang menyatakan ketidakpuasannya, entah kepada perusahaan, atau kepada atasan dan juga rekan kerja lainnya melalui online. Awalnya bisa jadi kalimat yang diutarakan hanya berwujud ketidakpuasan di dalam bekerja, tetapi pada akhirnya hal tersebut bisa menimbulkan masalah yang serius. Pada akhirnya, orang yang termakan akan pembicaraan karyawan di sosial media tersebut juga bisa memberikan dampak yang serius. Hal ini bisa berdampak pada kerugian bagi perusahaan, atau juga tekanan mental kepada karyawan lain yang merupakan korban bullying.

Mengatasi Bullying Sosial Media

Sebenarnya, bagi para praktisi Human Resources, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi bullying secara online yang terjadi di lingkungan kerja :

1. Cantumkan klausul yang mengatur hal ini pada perjanjian kerja bahwa karyawan akan mendapatkan sanksi apabila membicarakan apapun mengenai perusahaan di sosial media dalam bentuk apapun.

2. Bahkan termasuk melakukan bullying terhadap atasan maupun karyawan lainnya di sosial media dalam bentuk apapun.

3. Menerapkan UU ITE kepada karyawan di dalam perusahaan, yang berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui online.

Adapun UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) berbunyi:

Pasal 27 ayat (3):

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Pasal 45 ayat (1):

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

4. Membatasi akses kepada sosial media karyawan di jam kerja

5. Melarang penggunaan smartphone berlebihan yang bersifat chatting kepada karyawan, seperti blackberry messenger, whatsapp, dan lainnya. Penggunaan yang normal tetap disarankan, namun jika dirasa berlebihan dan mengganggu jam kerja, hal tersebut bisa dibatasi penggunaannya untuk menghindari komunikasi yang dapat menimbulkan masalah yang tidak diinginkan.

Ke-5 hal tersebut di atas bisa saja diterapkan namun tentunya agar diperhitungkan dampak positif dan negatifnya bagi kemajuan perusahaan.

Zefanya Jodie/Head of Vibiz Sales Academy/VMN/BL

Editor: Ruth Berliana

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x