PSAK 65 (2013) merupakan konvergensi dari PSAK 4 (2009). Adapun PSAK 4 (2009) direvisi seperti berikut.
PSAK 4 (2009) Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
PSAK 2013 : Syarat dari konsolidasi adalah adanya pengendalian induk (investor) terhadap anak (investee). Terdapat perubahan definisi pengendalian dari PSAK 4 (2009) dengan PSAK 65 (2013).
Pengendalian (PSAK 4 (2009)) adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional suatu entitas untuk memperoleh manfaat dari aktivitas entitas tersebut.
Pengendalian (PSAK 65 (2013)) mencakup 3 hal:
I. Kekuasaan atas investee
Hak suara bukan merupakan faktor dominan. Investor dapat memiliki kekuasaan meskipun memiliki kurang dari hak suara mayoritas di investee, dengan kata lain investor yang memiliki hak suara kurang dari 51% bisa saja masuk kategori sebagai pengendali. Misalnya saja melalui kontraktual antara investor dengan pemilik hak suara lain, hak yang timbul dari pengaturan kontraktual lain, hak suara investor dan atau hak suara potensial.
Mengenai kekuasaan atas investee ada 3 hal yang harus diperhatikan:
Tujuan dan desain investee;
Bagaimana keputusan mengenai aktivitas relevan investee dibuat;
Apakah hak investor memberikan kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas relevan.
II. Eksposur atau hak terhadap imbal hasil variabel
Investor memiliki hak untuk mendapatkan imbal hasil variabel sebagai akibat dari keterlibatannya dalam kinerja investee. Imbal hasil variabel dapat bernilai positif saja, negatif saja atau positif dan negatif. Misalnya saja deviden, distribusi bunga dari instrumen utang yang diterbitka investee dan lain-lain.
Jika investor melimpahkan (menjual) kekuasaannya kepada pihak lain untuk mendapatkan imbal hasil tetap (nonvariabel), maka investor dikatakan bukan sebagai pengendali.
III. Kemampuan menggunakan kekuasaan atas investee untuk mempengaruhi imbal hasil investor
Investor mampu menggunakan kekuasaannya untuk mempengaruhi imbal hasil dari kinerja investee.
Kalau diibaratkan seperti seorang Presiden, jika dia hanya punya jabatan tetapi tidak mempunyai wewenang untuk menggunakan kekuasaannya (hanya sebagai boneka), maka tidak dapat dikatakan sebagai pengendali. Demikian juga investor, sekalipun memiliki suara saham mayoritas, jika tidak memiliki kuasa untuk mempengaruhi imbal hasil dari kinerja investee, investor tersebut tidak dapat dikatakan sebagai pengendali.
Dampak dari konvergensi PSAK 4 (2009) ke PSAK 65 (2013) adalah perusahaan (investor) yang semula konsolidasi (hak suara mayoritas>50%) bisa menjadi tidak konsolidasi dan perusahaan (investor) yang semula tidak konsolidasi (hak suara < 50%) bisa saja menjadi konsolidasi.
Entitas Investasi
Entitas investasi dikecualikan dari konsolidasi. Entitas investasi adalah:
Entitas yang memperoleh dana dari satu atau lebih investor dengan tujuan memberikan investornya jasa manajemen investasi;
Entitas yang menyatakan komitmen kepada investor bahwa tujuan bisnisnya adalah untuk menginvestasikan dana yang semata-mata untuk memperoleh imbal hasil dari kenaikan nilai modal dan atau penghasilan investasi;
Entitas yang mengukur dan mengevaluasi kinerja dari seluruh investasinya yang substansial berdasarkan nilai wajar.
Contoh dari entitas investasi yaitu reksadana. Karakteristiknya antara lain:
Memiliki lebih dari satu investasi;
Memiliki lebih dari satu investor;
Memiliki investor yang bukan merupakan pihak-pihak berelasi dari entitas;
Memiliki bagian kepemilikan dalam bentuk ekuitas atau kepentingan serupa.
Entitas investasi hanya akan dikonsolidasi jika memiliki entitas anak yang memberikan jasa terkait aktivitas investasi dari entitas investasi.
Tanggal Efektif
ED PSAK 65 diterapkan untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015 secara retrospektif dan tidak mengijinkan penerapan dini.
Maria Donna/Business Lounge
Editor: Iin Caratri