Setelah setahun lebih bergelut di pengadilan akhirnya jaringan toko perhiasan Tiffany & Co jewellery harus membayar ganti rugi sebesar $448m (Rp5,5 triliun) kepada Swatch Group untuk kerja sama bisnis yang gagal ditengah jalan. Sekitar bulan Maret 2012 Swatch menggugat Tiffany untuk 3.8bn franc Swiss ($ 4,1 miliar; £ 2.6bn) yang kemudian dibalas oleh Tiffany dengan mengklaim 542m franc Swiss sebagai kompensasi.
Namun akhirnya hasil pengadilan yang mengejutkan dan membuat kekecewaan bagi jaringan toko perhiasan tersebut karena sangsi yang mereka harus bayar tersebut sejumlah penghasilan mereka setahun. Sebagai informasi sebelumnya Swatch, pabrik jam terbesar di dunia, bekerjasama dengan Tiffany & Co jewellery pada 2007 untuk membuat jam dibawah merk Tiffany. Namun tahun 2011 berselisih yang membuat Swatch membatalkan kerja sama itu.
Pabrikan jam Swiss tersebut sudah menginvestasikan jutaan untuk mengembangkan jam tangan dan berencana untuk menjualnya melalui rantai sendiri toko serta toko-toko perhiasan Tiffany. Seperti yang dilansir BBC News Swatch menuduh Tiffany berusaha memblokir dan menunda proyek yang saat itu dinamakan dengan Tiffany Watch Co.
Kerja sama tersebut sejatinya akan berlangsung selama 20 tahun dan Swatch akan menjual jam dengan merk Tiffany Watch Co di toko-toko Tiffany serta outlet-outlet mewah lainnya. Kedua perusahaan kemudian akan berbagi keuntungan.

Tiffany, yang bermarkas di New York, menghadapi Swatch dalam pengadilan arbitrase di Belanda, dimana kesepakatan itu dulu ditandatangani. Pengadilan juga mewajibkan Tiffany membayar $9 juta (Rp110 miliar) untuk menutup biaya hukum Swatch.
Tiffany mengatakan keputusan itu tidak akan berdampak pada kemampuan mereka mewujudkan rencana bisnis yang sudah ada dalam jangka pendek atau panjang.
(ja/IC/bl-bbc)
pic:jbryan3.wordpress.com

