Tiga Hal Penting di Dalam Membuat Suatu Perjanjian Kerja

(Business Lounge – HR) Perjanjian Kerja adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dengan ketenagakerjaan. Di mana ada pekerja dan pemberi kerja maka pasti ada perjanjian kerja baik lisan maupun tertulis. Bahkan ketika anda mempekerjakan pembantu rumah tangga sekalipun, aka nada kesepakatan di dalamnya. Misalnya saja mengenai besarnya gaji, jam kerja, serta hal-hal lain yang akan diperolehnya.

Kesepakatan kerja secara lisan dapat dikatakan perjanjian kerja hanya untuk perjanjian yang sifatnya lisan hal ini memiliki kelemahan yaitu akan adanya kesulitan untuk pembuktian di kemudian hari.

Namun di dalam suatu organisasi maka adalah penting untuk membuat suatu perjanjian kerja secara tertulis. Serta adalah penting untuk anda mengerti akan apa yang harus tercantum di dalam perjanjian kerja tersebut.

Pengertian Perjanjian

Perjanjian merupakan suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (Pasal 1313 KUH Perdata).

Melihat dari definisi di atas maka ada 2 hal yang harus ada guna adanya perjanjian:

1.       adanya dua pihak atau lebih
2.       adanya ikatan.

Persyaratan Sahnya Perjanjian

Suatu perjanjian dinyatakan sah apabila memenuhi persyaratan di bawah ini:

1.       Adanya kesepakatan di antara mereka yang mengikatkan dirinya.

Kesepakatan tidak akan terjadi apabila terdapat paksaan/ ancaman, kekeliruan/ kehilafan serta tipuan/ fraud.

2.       Adanya kecakapan untuk membuat perjanjian

Hal ini tentu saja menyangkut mereka yang memang sudah dewasa dan memiliki kemampuan.

3.       Mengenai suatu hal tertentu.

Hal ini tentu mengatur suatu hal (dalam perjanjian kerja maka mengatur jasa tenaga kerja) atau objek yang memiliki jenis, jumlah dan memiliki harga.

4.       Memiliki suatu sebab.

Jika tidak memiliki suatu sebab maka tidak mempunyai kekuatan hokum.

Pengaturan Syarat Kerja secara Umum

1.       Menjabarkan perundang-undangan.

Peraturan kerja bukanlah mengatur atau menuliskan kembali apa yang tercantum di dalam undang-undang. Tetapi menjabarkan apa yang tercantum di dalam Undang-Undang. Misalnya undang-undang mengatakan bahwa besaran THR adalah satu bulan gaji, maka kita tidak perlu mencantumkan kembali hal tersebut tetapi mencantumkan misalnya bagaimana THR dibayarkan. Pada intinya jangan mengulang peraturan yang ada tetapi jabarkanlah pelaksanaannya.

2.       Mengatur lebih baik dari yang diatur dalam per-Undang-Undangan-an.

Dalam hal ini maka janganlah membuat perjanjian yang bertentangan dengan Undang-Undang. Tetapi buatlah sesuatu yang sesuai dengan Undang-Undang bahkan lebih baik lagi. Misalnya, sehubungan dengan THR. Dalam Undang-Undang diatur bahwa pemberian THR sebesar satu kali gaji maka di dalam syarat kerja THR diberikan 1,5 kali gaji. Itu adalah lebih baik.

3.       Mengatur hal-hal yang belum diatur dalam per-UU-an.

Contohnya usia kerja. Sebenarnya setiap orang berhak untuk bekerja seumur hidup, namun tiap-tiap perusahaan memiliki peraturannya masing-masing. Namun tidak masalah apabila batas usia diatur dengan spesifik (misalnya sampai 55 tahun, 60 tahun atau lebih).

Ketiga hal tersebut di atas dapat dijadikan acuan ketika anda membuat sebuah persyaratan kerja.

(IRuth Berliana/IC/BL)

pic: slgemploymentlaw.com

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x