Korupsi Dan Perbankan

(Business Lounge – Risk) – Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya.

Saat ini di Indonesia korupsi tumbuh pesat seiring dengan perkembangan peradaban manusia. Korupsi merajalela, karena keinginan memiliki uang yang banyak. Uang menjadi begitu berkuasa, tidak perduli diperoleh dengan cara halal atau haram.

Pencucian uang (Money Laundering) merupakan salah satu tindakan korupsi untuk memudahkan kegiatan kriminal.
Pencucian uang adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.

Faktor pendorong pencucian uang :
1. Globalisasi : Globalisasi telah mengubah sistem keuangan internasional kedalam tujuan para pelaku pencucian uang. Pengaruh globalisasi membuat batas-batas antar negara menjadi semakin “samar”, sehingga tindak kejahatan maupun Pencucian Uang antar negara semakin meningkat. Kejahatan semakin terorganisir yang diselenggarakan oleh organisasi kejahatan.
2. Teknologi : kemajuan teknologi seperti uang elektronik ( kartu kredit & ATM), internet banking atau mobile banking membuat orang semakin mudah melakukan transaksi dan memindahkan dana ke seluruh penjuru dunia dalam waktu singkat
3. Bank Secrecy (Kerahasian Bank) : Peraturan kerahasian Bank yang ketat di beberapa negara, yang menyulitkan pihak berwajib melakukan penyidikan atas suatu rekening di Bank, dapat mendorong meningkatnya Tindak Pidana Pencucian Uang
4. Know Your Customer atau Prinsip Mengenal Nasabah : Ketentuan perbankan disuatu negara yang memperbolehkan penggunaan nama samaran atau anonim bagi nasabah (individu dan korporasi) yang menyimpan dana di suatu Bank.
5. Komitmen Penyedia Jasa Keuangan (PJK) : Banyak PJK, termasuk Bank , belum memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan keengganan untuk bersungguh-sungguh memberantas money loundering.
6. Penggunan berlapis pihak pemberi jasa hukum untuk melakukan penempatan dana. Dengan cara ini pihak penyimpan dana atau deposan bukanlah pemilik yang sesungguhnya. Deposan hanya bertindak sebagai kuasa atau pelaksana amanah dari pihak lain yang menugasinya untuk mendepositokan uang disuatu bank. Dengan kata lain, terjadi estafet berlapis-lapis, dan biasanya terjadi dikantor-kantor pengacara
Bank masih merupakan tempat yang nyaman bagi para koruptor untuk menyimpan uang.
Agar dapat meminimal risiko yang mungkin saja terjadi dan tetap mempertahankan fungsi Bank dengan baik. Maka Bank perlu melakukan :
1. Menerapkan prinsip mengenal nasabah atau CDD (Customers Due Diligence) yaitu : kegiatan berupa identifikasi, verifikasi dan pemantauan yang dilakukan Bank untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sesuai dengan profile pengguna jasa Bank.
Bank dapat melakukan investigasi dengan cara meneliti profil transaksi nasabah, mengunjungi alamat nasabah dan identitas nasabah.
2. EDD (Enhanced Due Diligence) : proses due diligence yang lebih mendalam. Hal ini wajib dilakukan pada nasabah/calon nasabah/Walk in customer yang tergolong berisiko tinggi (termasuk Politically Exposed Person /PEP)
3. Identifikasi nasabah : wajib meminta informasi untuk mengetahui profil lengkap calon nasabah. Informasi yang diminta tergantung apakah merupakan nasabah perorangan atau nasabah berbentuk badan, juga terhadap WIC dan Beneficial Owner.
WIC (Walk In Customers) : Pengguna jasa Bank yang tidak memiliki rekening pada Bank tersebut, tidak termasuk pihak yang mendapatkan perintah atau penugasan dari nasabah untuk melakukan transaksi atas kepentingan nasabah tersebut.
Beneficial Owner : Setiap orang yang memiliki dana yang memberikan kuasa atas terjadinya suatu transaksi dan atau yang melakukan pengendalian melalui badan hukum atau perjanjian
4. Verifikasi dokumen : Wajib melakukan verifikasi untuk meneliti kebenarannya
5. Single CIF (customer identification file) : Pemantauan profil nasabah secara terpadu
6. Penutupan hubungan usaha dan Penolakan Transaksi: Penentuan diputuskannya hubungan usaha /penutupan rekening bagi nasabah existing jika diketahui nasabah menggunakan identitas dan atau memberikan informasi yang tidak benar
7. Transfer Dana : Tidak terbatas untuk transfer dana secara domestik dan internasional.
BI tidak membatasi pengiriman yang dilakukan nasabah tetapi ada batasan , saat nasabah harus melaporkan transaksi., Selain itu jika ada nasabah yang tertipu, bisa langsung meminta pada bank yang digunakan pelaku penipuan untuk diblokir. Maka bank akan segera menghentikan sementara rekening pelaku sambil meminta surat laporan dari kepolisian sambil melakukan verifikasi atas laporan korban.
8. Penatausahaan dokumen

Kesimpulan
Praktek pencucian uang adalah suatu proses untuk merubah hasil kejahatan seperti korupsi, kejahatan narkotika, penjudian, penyelundupan dan kejahatan lainnya dan hasil kejahatan tersebut di samarkan/disembunyikan.
Faktor pencucian uang ini disebabkan karena lemahnya peraturan keuangan atau perbankan serta keseriusan pihak Perbankan dan Pemerintah suatu negara untuk memberantas pencucian uang ini.
Upaya yang dapat dilakukan untuk memberantas pencucian uang ini adalah bekerjasama dengan negara-negara luar (kerjasama Internasional) dan telah dikeluarkannya peraturan-peraturan di bidang moneter.

(SD/IC/BL)

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x