(Business Lounge – Risk) – Di perusahaan-perusahaan atau kantor-kantor, seringkali kita melihat beberapa karyawan kantor diberikan fasilitas membawa laptop. Bisa karena posisi di kantornya atau pekerjaannya yang mobile, menuntutnya untuk tidak selalu ada di ruangan, tapi tetap harus komunikasi dengan atasan, bawahan atau satu level. Yang paling sering kita lihat adalah para marketing yang memerlukan laptop untuk prensentasi produk-produk perusahaanya.
Pada perusahaan seperti Bank, menjaga kerasahasian data itu sangat penting, apalagi menyangkut nasabah. Jika dilanggar, maka akan berpotensi merusak reputasi perusahaan. Data tersebut merupakan data penting perusahaan dan rahasia. Jangan sampai data tersebut jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Bagaimana supaya aman dan nyaman ? Dan terhindar dari hal-hal yang tidak menyenangkan dan bisa merusak reputasi ?
Untuk mitigasi penggunaan laptop yang terdapat data perusahaannya, ada baiknya memperhatikan hal-hal di bawah ini :
1. Hapus jejak.
Kesalahan ini paling sering terjadi. Lupa log out seperti email dan akun pribadi lainnya, karena selain data –data tersebut akan terekspos bebas, keadaan seperti ini sering mengundang tangan-tangan jahil.
2. Tidak meninggalkan laptop di dalam kendaraan pribadi
3. Selalu waspada jika menggunakan transportasi umum. Sebaiknya menggunakan tas laptop yang berbentuk ransel, sehingga orang lain tidak mengetahui, bahwa yang di bawa adalah laptop
4. Jika tidak digunakan dalam jam kerja, sebaiknya di masukkan ke dalam laci /lemari terkunci atau menggunakan cable lock
5. Tetap menjaga kerahasian data kantor. Sebaiknya perusahaan membuat aturan jika ada penyalahgunaan data perusahaan
6. Pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas keamanan dan kerahasian data di laptop perusahaan yang digunakan unit kerjanya
7. Pahami peraturan penggunaan elektronik di Bank. Begitu pula tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika menggunakan email resmi kantor
8. Tidak memberi pinjaman laptop kepada orang lain, tanpa sepengetahuan dan tanpa didampingi Anda
Penjelasan di atas sangat penting sekali diperhatikan, apalagi menyangkut data nasabah. Karena Bank Indonesia juga mengatur tentang pengunaan data Pribadi nasabah dalam Peraturan BI No 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.
(Syanti D/IC/BL)

