(The Manager’s Longue – Tax) , Fasilitas insentif pajak akan segera dinikmati oleh perusahaan go public. Saat ini, draft peraturan pemerintah (PP) mengenai insentif pajakbagi perusahaan yang go public tersebut sudah diselesaikan.’ ‘Secara konsep sudah selesai, memang seharusnya beres Agustus, tapi ini tinggal formalitas saja,” kata Deputi Menko Perekonomian Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Sahala Lumban Gaol di kantornya, Jakarta.
Sahala menjelaskan, untuk mengesahkan PP harus terlebih dahulu didaftarkan di Departemen Hukum dan HAM (Dephuk HAM). Setelah itu, lanjut Sahala, dimasukkan ke kantor kepresidenan untuk ditandatangani presiden. Selain menggairahkan bursa, insentif pajak itu akan memacu banyak perusahaan untuk melepas sahamnya ke publik. Tidak hanya perusahaan skala besar, tetapi juga perusahaan skala kecil.
Sekjen Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Sani Permana mengatakan, selama ini perusahaan go public membayar pajak 30 persen lebih tinggi dibandingkan perusahaan tertutup. Hal itu disebabkan banyak hal yang terkait dengan transparansi. Akibatnya, pajak tinggi menyebabkan perusahaan enggan go public. “Insentif pajak bisa menjadi apresiasi pemerintah kepada perusahaan go public,” katanya kemarin.
Memang ada untung-rugi dari penerapan insentif pajak bagi emiten, tambahnya. Insentif pajak bisa mengurangi pendapatan pemerintah dari penerimaan pajak. Di sisi lain, insentif bisa menggairahkan bursa karena perusahaan akan terdorong untuk listing. Dalam jangka panjang, hal itu bisa memberikan manfaat akselerasi perekonomian.
Ada sekitar 700 perusahaan di Indonesia yang layak go public, tandasnya. Tetapi, hingga kini baru sekitar 380 perusahaan yang listing di bursa. Padahal, di negara-negara lain, seperti Singapura, jumlah perusahaan yang go public mencapai 1.000 lebih.
Sani juga mengatakan ada beberapa kemungkinan kenapa sebuah perusahaan tetap menjadi tertutup. Antara lain, karena merasa cukup kuat permodalan sehingga tidak perlu mencari alternatif pembiayaan. Padahal, perusahaan seperti itu akan dapat banyak keuntungan jika go public. Misalnya, punya akses lebih luas, reputasi meningkat, mendapatkan alternatif pendanaan, dan tidak perlu promosi karena sudah banyak diekspos media, pengamat, dan masyarakat.
Selain perusahaan besar, kata dia, perusahaan skala kecil juga sepatutnya go public. Sebab, ke depan perusahaan itu diharapkan kian berkembang.
Ketua Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan) Fuad Rahmany juga mengatakan bahwa aturan insentif pajak baru ini akan berlaku untuk para emiten yang sudah tercatat di pasar modal dan untuk perusahaan yang akan go public. Perusahaan yang sudah masuk di pasar modal, kata dia, harus mendapatkan perlakuan pajak yang lebih baik.
”Karena mereka lebih transparan, good corporate governancenya dienforce, apapun yang mereka lakukan diketahui oleh masyarakat, jadi itu kan harus mendapatkan perlakuan khusus dan itu intinya,” penjelasannya.
Mengenai besaran insentif yang akan diberikan, Fuad mengatakan, dia tidak berkompetensi untuk memberitahukan sebelum PP tersebut ditandatangani. Dia bahkan mempersilakan untuk menanyakannya sama Dirjen Pajak atau menteri Keuangan Direktur Peraturan Pajak II Ditjen Pajak, Djonifar Abdul Fatah juga menambahkan bahwa pemberian insentif pajak kepada emiten tidak akan dipukul rata. Besaran insentif tersebut akan diberikan sesuai kriteria tertentu, salah satunya adalah besarnya saham di masyarakat (floating share) dan likuiditas pasar.
(Iin Caratri/IK/TML)
pic : suarapengusaha.com