Empat Alasan Pemeriksaan Penerimaan Sektor Pajak

(The Manger’s Lounge – Tax) – Kemarin(5/2/2008), diadakan sidang pleno uji materiil UU no 28/2007 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan di Mahkamah Konstitusi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengajukan empat alasan untuk dapat memeriksa penerimaan dari sektor pajak yang selama ini tidak bisa dilakukan karena UU no 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) tidak memberi ruang untuk pemeriksaan tersebut.

Alasan Pertama adalah Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menciderai UUD 1945 serta UU terkait lainnya. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua BPK (Anwar Nasution). Menurutnya pada pasal 34 ayat 2A huruf B UU KUP yang menyatakan pejabat atau tenaga ahli pajak dapat memberikan keterangan kepada lembaga negara yang memiliki wewenang pemeriksaan keuangan negara harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan tidak sesuai dengan UUD 19945.

Anwar Nasution mengatakan bahwa ketentuan tersebut secara jelas telah melecehkan kewenangan konstitusional BPK-RI yang diberikan oleh UUD 1945, ayat (1) pasal 23E, Pada ayat tersebut terungkap bahwa BPK didirikan sebagai lembaga yang bebas dan mandiri untuk melakukan pemeriksaan segenap penerimaan serta penggunaan keuangan negara.

Alasan kedua, menurut nya bahwa pemeriksaan penerimaan sektor pajak oleh BPK akan memperbaiki kinerja administrasi pajak sekaligus mendorong penerimaan negara di sektor tersebut.

Alasan ketiga adalah pemeriksaan pajak akan memungkinkan BPK memberikan opini terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP). Hal ini untuk menghindari jatuhnya kredibilitas Pemerintah sekaligus memelihara stabilitas politik.

Alasan yang terakhir yaitu alasan yang keempat mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dapat meningkatkan peringkat surat utang negara (SUN) di pasar domestik maupun internasional. Menurutnya peringkat SUN akan rendah jika informasi tentang penerimaan pajak hampir tidak ada dan penerimaan pajak tetap rendah.

 

(Permata Wulandari/IK/tml)

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x