Perbedaan Perusahaan yang PKP dan Non PKP

(Business Lounge – Tax) Ada begitu banyak timbul pertanyaan bagi perusahaan yang belum PKP. Bagaimana jika terjadi perusahaan yang belum PKP mendapat order harus membuat faktur pajak,sementara perusahaan tersebut membeli barang tidak dikenakan PPN,nah apakah perusahaan ini harus menjadi PKP terlebih dahulu?

Bagi perusahaan yang mau PKP itu tergantung dari perusahaan karena tidak menjadi keharusan bagi perusahaan.Tetapi apabila perusahaan tersebut belum PKP maka perusahaan tersebut tidak dapat membuat faktur pajak,untuk pembeli yang tidak kena PPN dan dia sudah PKP tidak ada masalah berarti perusahaan tersebut tidak ada ppn masukannya.

Disini saya menjelaskan perbedaan antara PKP dan non PKP :

Perusahaan yang PKP

a. Pengusaha yang telah wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak atau Pengusaha Kecil yang memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak seperti tersebut diatas berkewajiban untuk :

1) Melaporkan usahanya (mendaftarkan perusahaannya) untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

2) Memungut PPN/PPn BM yang terutang.

3) Menyetor PPN/PPnBM yang terutang (yang kurang dibayar)

4) Melaporkan PPN/PPn BM yang terutang (menyampaikan SPT Masa PPN/PPn BM).

b. Pengusaha kecil yang menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tidak wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi boleh memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak atau tidak. Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan PPN, kecuali jika Pengusaha Kecil tersebut memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

c. Apabila sampai dengan suatu bulan dalam satu tahun buku, pNeredaran bruto (omzet) Pengusaha telah melewati batasan Pengusaha Kecil, Pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya.

d. Apabila dalam satu tahun buku peredaran bruto Pengusaha Kena Pajak tidak melebihi batasan Pengusaha kecil, maka Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Hak PKP

a. Pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP

b. Restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN

Non PKP

Non PKP tidak boleh menkreditkan Pajak Masukkan yang diterima atas Perolehan BKP/JKP.

Lena Yong/Praktisi dan Kontributor Business Lounge
Editor: Iin Caratri

Artkel lainnya:

Perencanaan Pajak Bagi Individual
PPN Dan PKP Yang Gagal Berproduksi
Komponen Pajak Dari Bisnis Properti

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
43 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
siwarno
siwarno
6 years ago

Selamat malam ibu lena, saya bekerja di sebuah perusahaan yg belum PKP karena blm ada omset msh tahap pembangunan dan blm ada penjualan barang/jasa. Apakah pihak perusahaan memiliki kewajiban untuk memungut pph pasal 23 kepada pihak lain (badan/perorangan) yg menerima imbalan atas jasa yang mereka berikan. Terima kasih atas perhatiannya

Gandi
Gandi
6 years ago
Reply to  siwarno

Apakah badan usaha yang sudah PKP bisa berubah menjadi non PKP dikarenakan badan usaha tersebut vakum?

Lena Yong
Admin
6 years ago
Reply to  Gandi

Terimakasih Pak Siwarno,
Status PKP dapat dicabut apabila omzet sudah dibawah 4,8 milliar. Bapak dapat mengajukan diri untuk dicabut status PKP-nya.
Demikian pak.

novi
novi
7 years ago

Kalau untuk non PKP yangakan melakukan pemotongan PPH 21 untuk pekerja, apakah perlu menerbitkan faktur?

Lena Yong
Admin
7 years ago
Reply to  novi

Dear Ibu Novi,
Sesuai dengan Pasal 14 UU PPN
(1) Orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.

Terimakasih

Bagus
Bagus
7 years ago

Siang bu lena,
Mohon maaf sedikit cerita, perusahaan saya belum pkp dikarenakan omzet tahunan 2016 blm mencapai 4,8. Tp ternyata tahun 2017 diakhir tahun ada lonjakan penjualan menjadi 10 M keatas. Dikarenakan saya blm mengerti PKP akhirnya skr ditanyain PKPnya oleh perusaahan suplier saya. Rencana saya mau urus, tp benar2 keberatan tentang rencana kena pajak 200jt oleh perpajakan melalui konsulat pajak saya. Solusi apa yang terbaik untuk saya, sedangkan pendapatan bulanan tidak akan cukup walau dikumpulkan dalam setahun untuk bayar pajak Ppn yg rencananya akan dibayarkan. Apakah saya tutup saja atau gmn dan tidak mengurus PKP dan tidak meneruskan usaha saya??

Lena Yong
Admin
7 years ago
Reply to  Bagus

Bapak Bagus,
Lonjakan penjualan 10M keatas sudah menembus batas 4,8M PKP, sehingga sesuai dengan regulasinya sudah memenuhi kualifikasi sebagai PKP baik dengan mendaftarkan diri sebagai PKP ataupun secara jabatan seharusnya dengan mendapatkan penjulan 10M bukan masalah untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, sebab hanya 10% PPN yang wajib disetor ke negara. Sedangkan 90%-nya menjadi milik WP. Kalau ditutup perusahaan akan ada tindakan pemeriksaan.

Tom
Tom
7 years ago

Dear bu lena,

Boleh saya minta petunjuk secara pribadi?

Thks

Tom

Lena Yong
Admin
7 years ago
Reply to  Tom

Silakan Bapak Tom

Fenus
Fenus
7 years ago

Bu Lena…
saya mau bertanya…
bagaimana kalau tiba – tiba omzet PT Non PKP melebihi 4.8 Miliar, apakah laporan yang harus di buat oleh Non PKP ke pajak & apakah ada denda dari pihak Pajak ?
Mohon pencerahannya… Tks

Lena Yong
Admin
7 years ago
Reply to  Fenus

Bapak/Ibu Fenus,
Hal yang harus dilakukan melaporkan perusahaan Bapak/Ibu menjadi PKP, supaya tida kena denda. Apabila Bapak/Ibu tidak lapor PKP, maka nanti akan ditetapkan secara jabatan dikirim surat SKP.
Terimakasih

Fenus
Fenus
7 years ago

Bu Lena…
Saya mau bertanya,
Misalnya ada perusahaan Non PKP tiba – tiba memiliki omzet lebih dari 4.8 Miliar setahun, bagaimana dengan laporan pajaknya ? dan apakah ada berupa denda terhadap PT. tersebut
karena dari pendapatan tersebut sudah di potong pph 21 nya

Davidson
Davidson
7 years ago

Bu Lena.
Perusahaan sy PKP (jasa kontraktor), namun bnyk calon client sy meminta agar transaksinya tidak dikenakan PPN. Apakah sy dapat tidak mengenakan PPN kpd mrk apalagi krn kondisi usaha yg tdk begitu baik omzet thn lalu tdk melebihi 4,8M.
Sy terpikir utk membuat perusahaan lain (mgkn CV)) yg non pkpk utk menampung client dgn nilai kontrak kecil (dibawah 100jt). Mohon pencerahannya Bu. Trm kasih

Lena Yong
Admin
7 years ago
Reply to  Davidson

Bapak Davidson,
Setiap perusahaan yang sudah PKP, maka wajib untuk menerbitkan PPN disetiap transaksi.
Jika Bapak mau membuka CV untuk non ppn boleh saja tapi CV tetap punya NPWP dan lapor omzet.
Pkp wajib ppn untuk lebih jelas Bapak bisa baca UU KUP No 28 2007.

Terimakasih

Rahayu
Rahayu
8 years ago

Apakah kalo sudah pkp masih harus bayar pph final 1%
Terima kasih

Lena Yong
Admin
8 years ago
Reply to  Rahayu

Ya ibu tetap membayar pph final 1%,selama omz ibu dibawa 4,8M,karena ibu masuk kategori UMKM.

Fiti
Fiti
8 years ago

Saya mau tanya apa aja sish isi kriteria kewajiban pengusaha kena pajak dan non pengusaha kena pajak??? Trimakasih

Lena Yong
Admin
8 years ago
Reply to  Fiti

Dear Fiti,
Kriteria PKP dan Non PKP sebenarnya tidak ada kriterianya. Kita tahu seperti yang telah ditetapkan pemerintah tgl 20 Des 2013 bagi pengusaha yang sudah memiliki omzet diatas 4,8 Miliyar dalam setahun, maka sudah berstatus PKP tapi bagi pengusaha yang penghasilan dibawa 4,8 miliyar setahun maka tidak berstatus PKP (Non PKP). Bagi pengusaha yg Non PKP tidak berhak mengkreditkan faktur pajak.
Mungkin timbul pertanyaan apakah yg Non PKP boleh PKP? Ya boleh selama perusahaan tersebut dapat membayar pajak dengan baik.
Terimakasih.

sheila
sheila
8 years ago

Mau tanya bu Lena,
Kalau pembelian saya ke supplier yang non pkp, pada saat pembayaran ke supplier apa saya boleh menggunakan bank lain non pkp ?? sedangkan perusahaan saya sudah termasuk pkp.
trim’s

Lena Yong
Admin
8 years ago
Reply to  sheila

Ibu Sheila Maria,
Untuk pembayaran tidak masalah ibu menggunakan rek lain karena supplier ibu non PkP.
Sebagai PKP secara laporan keuangannya ibu anggap bayar secara cash saja.
Terimakasih bu.

Aris Munawar
8 years ago

Tanya bu…
Saya perorangan (non PKP) yang membuat software dan ingin menjual software kepada sebuah klinik dengan nilai tertentu. Lalu kemudian klinik tsb ingin memotong nilai yang telah saya ajukan tsb untuk PPn dan membayarkan kepada saya setelah dipotong PPn. Pertanyaannya, apakah benar harus ada PPn dalam software yang saya jual tersebut padahal saya belum PKP? Kemudian apakah benar klinik tsb bisa memungutkan PPn yg sebenarnya tanggungan penjual (saya). Klinik tsb kmungkinan besar sudah PKP. Terima kasih sebelumnya….

Lena Yong
Admin
8 years ago
Reply to  Aris Munawar

Bapak Aris Munawar,
Sesuai dengan Peraturan pajak pasal 14 UU PPN bahwa wp yg belum PKP tidak berhak untuk menerbitkan faktur pajak, klinik tersebut tidak berhak memungut PPN tapi memotong PPH 21 dari wp yg non pkp yang nanti dalam spt tahunan akan dilaporkan sebagai penghasilan.
Terimakasih.

Eny
Eny
9 years ago

Mau tanya yaa,… Saya punya toko kecil (bukan PKP) yang menjual ATK dan Foto copy…Saat ada costumer saya yang adalah Sekolah dan Kantor Pemerintah mau membayar… apakah cukup membayar PPh saja ?? jadi Saya dan Kantor tersebut tidak perlu membayar PPN untuk transaksi itu?? Paling banyak saya pernah transaski 18 Juta…( tetap bayar PPh saja kan ?) Mohon pencerahan..saya sangat awam soal pajak. terus yang dimaksud pajak Final 1% itu bagaimana ?

Lena Yong
Admin
9 years ago
Reply to  Eny

Ibu Eny,
Toko ibu belum PKP maka tidak perlu bayar pph karena wajib pajak yang belum PKP tidak berhak menerbitkan faktur pajak.
Jadi kedua belah pihak tidak perlu membayar PPN dan lapor PPN dan bayar PPH,Karena hitungan PPH itu berdasarkan jumlah Dasar Pengenaan Pajak dari Faktur Pajak.

Yang dimaksud dengan PPH 1 % (Final) adalah sbb :

PP 46 ( PPH 1% )adalah Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Inti dari peraturan pemerintah ini adalah Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki peredaran usaha tidak melebihi Rp. 4,8 Milyar per tahun dikenakan pajak yang bersifat final dengan tarif hanya 1% dari peredaran bruto.
Sehingga setiap bulan untuk omzet yang ibu terima, dapat dibayarkan Pph 1 % nya, apalabila omzet toko ibu tidak melebihi Rp. 4,8 miliar per tahun.
Terimakasih.

fr chan
fr chan
9 years ago

bu mau tanya. toko saya termasuk golongan non pkp.. tiba2 diminta dr kantor pajak biaya ppn 300jt. saya agak
bingung apakah golongan non pkp wajib bayar ppn? sedangkan saya tiap
bulan rutin bayar pph? mohon bantuanny. terima kasih

Lena Yong
Admin
9 years ago
Reply to  fr chan

Dear Fr chan,
Sebenarnya non pkp tidak dikenakan ppn.
Namun, jika Anda memiliki omzet yang dilaporkan, maka pihak kantor pajak akan cenderung untuk meminta Anda menjadi pkp dan membayarkan pajak ppn-nya.

Kemungkinan angka 300 juta tersebut berasal dari omzet yang Anda laporkan dalam SPT badan atau jika ada pajak penghasilan 1% yang Anda bayarkan.

Terimakasih

widya
widya
9 years ago
Reply to  Lena Yong

pagi ibu lena,
perusahaan saya sudah PKP tapi saya memiliki customer yg non PKP, sedangkan tiap penjualan saya harus mengeluarkan Faktur Pajak, tetapi customer saya menolak FP tersebut apa yang harus saya lakukan bu? terimakasih

Anita
Anita
9 years ago

SPPKP masih dalam proses, tapi membeli barang investasi sudah dikenakan PPN oleh Supplier yang PKP, apakan PPN nya dapat dihitung di akhir tahun untuk pengurangan pph di akhir tahun?

Lena Yong
Admin
9 years ago
Reply to  Anita

Apabila Ppn-nya menjadi cost sehingga laba berkurang dan pph berkurang.

sella
sella
9 years ago

Bu, bagaimana pelaporan pajaknya untuk non-pkp.

Lena Yong
Admin
9 years ago
Reply to  sella

Dear Sella,
Sebagai pengusaha non PKP kewajiban pajaknya tidak perlu melaporkan SPT PPN tapi yang wajib lapor adalah Pph pasal 21, Pph pasal 23 (jika ada), Pph pasal 4 sewa (jika ada) dan juga Pph final 1 persen.

Selain itu yang wajib dilaporkan juga adalah pajak tahunan.
Terimakasih

adi
adi
9 years ago

Siang Bu Lena,
Misalkan sebagai perusahaan supplier yang belum PKP, lalu menjual barang kepada perusahaan customer, berarti dalam invoice tidak dicantumkan pengenaan PPN ya Bu?
Biasanya perusahaan customer tersebut menanyakan PPN ataupun faktur pajak. ?? Trims

Lena Yong
Admin
9 years ago
Reply to  adi

Benar bu.
Kalau perusahaan supplier-nya belum PKP, maka dalam invoice tidak bisa dicantumkan PPN yang dikenakan.
Apabila perusahaan customer menanyakan tentang PPN atau faktur pajak, maka kita harus menjawab dengan jujur bahwa perusahaan kita belum PKP.
Untuk selanjutnya sebaiknya segera diproses pengajuan menjadi PKP, supaya dapat lebih fleksibel dalam melakukan transaksi.
Terimakasih

Hansen
Hansen
9 years ago

Siang Bu Lena, sy perusahaan non-PKP (CV), kalau sy menjual barang sy apakah hrs kenakan PPN kpd customer? sedangkan sy tdk bisa menerbitkan faktur pajak, tp sy sdh kena PPN dr supplier sy. Ini bagaimana ya solusinya?

Trima kasih

Lena Yong
Admin
9 years ago
Reply to  Hansen

Dear Hansen,
Kalau perusahaan Anda belum perusahaan PKP, maka Anda tidak dapat mengenakan PPN kepada customer. Sekalipun Anda sudah kena PPN dari supplier. Selain itu Anda tidak bisa menggunakan PPN yang dikenakan supplier tersebut sebagai pajak masukan.
Solusi yang terbaik adalah Anda harus mendaftarkan diri menjadi perusahaan PKP. Supaya anda bisa mengenakan PPN pada customer.
Terimakasih.
Salam

siyusuf.com
9 years ago

Masih belom ngerti tentang pajak 🙂

Lena Yong
Admin
9 years ago
Reply to  siyusuf.com

Mari peduli pajak,

siyusuf.com
9 years ago

Masih bingung tentang pajak 🙂

Lena Yong
Admin
9 years ago
Reply to  siyusuf.com

Bisa dipelajari Pak:)

Key
Key
11 years ago

PKP sudah tidak keharusan lagi ya?

Lena Yong
Admin
11 years ago
Reply to  Key

Betul sudah tidak keharusan,tergantung dari wajib pajak kalau wajib pajak penghasilan diatas 4,8M sebaiknya PKP.

Werku
Werku
11 years ago

Peredaran Bruto minimal bagi PKP berapa? Atau peredaran bruto maksimal bagi non PKP berapa? Thx

Lena Yong
Admin
11 years ago
Reply to  Werku

Batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau menjadi wajib PPN Rp4,8 miliar setahun dari sebelumnya Rp600 juta setahun. Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 197/PMK.03/2013 yang ditetapkan tanggal 20 Desember 2013 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2014.

43
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x