Asuransi, Pengendalian Risiko yang Popular.

(Business Lounge – Risk Management) –  Di dunia yang penuh ketidakpastian ini, salah satu cara yang dapat membantu melindungi kita dari risiko adalah Asuransi Jiwa. Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi. Asuransi jiwa mengelola risiko dengan cara memindahkan dampak kerugian dari seorang individu kepada sebuah grup dan membagikan kerugian yang dialami oleh individu tersebut kepada seluruh anggota grup.

Mari kita mengingat kembali pengertian dasar seputar Asuransi yang mungkin akan membantu anda dalam merencanakan keuangan yang lebih baik lagi.

1. Pengertian asuransi
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.
Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.

2. Manfaat Asuransi
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan.
Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.

insurance

3. Apakah semua risiko dapat diasuransikan?
Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Resiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah : risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.

4. Pengertian Asset
Asset adalah segala sesuatu yang memiliki nilai jual atau nilai ekonomis. Sebuah asset dapat bersifat tangible (dpt dilihat,contohnya : mobil, rumah, tanah, seekor sapi, pabrik, dll) atau intangible (tidak dapat dilihat, contohnya : bakat dan kemampuan seseorang). Bisnis asuransi bertujuan melindungi nilai ekonomis dari asset tersebut.
Hidup manusia merupakan sebuah asset yang sangat berharga yang dapat mendatangkan pendapatan. Aset ini juga menghadapi risiko seperti kematian, sakit maupun cacat yang diakibatkan oleh kecelakaan. Risiko seperti cacat dan kematian membuat seseorang tidak mampu untuk memperoleh penghasilan. Hal ini mengakibatkan pihak-pihak yang bergantung kepadanya, misalnya keluarga, mengalami kesulitan.

5. Musibah dan Risiko
Kebanjiran, sakit, tertabrak kendaraan lain, gempa bumi, longsor, kematian dan lain-lain merupakan contoh musibah. Kerusakan atau kehancuran yang mungkin disebabkan oleh musibah-musibah tersebut adalah risiko yang dimiliki oleh asset
Pengertian ‘risiko’ dalam asuransi berarti adanya kemungkinan atau ketidakpastian kerugian atau kehancuran yang dihadapi oleh suatu ‘asset’ yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis

Prinsip Dasar Asuransi

Dalam dunia asuransi ada beberapa prinsip dasar yang harus dipenuhi,yaitu :

1. Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Sesuai dengan tujuan asuransi jiwa, setiap orang dianggap memiliki insurable interest atas dirinya sendiri, termasuk terhadap pasangan hidup dan keluarganya.

2. Utmost good faith
Dalam sebuah kontrak, umumnya setiap pihak yang terlibat dapat mempelajari produk dan subjek dari kontrak tersebut. Tetapi dalam asuransi jiwa, yang menjadi produk/subyek adalah ‘hidup’seseorang. Hanya pihak tertanggunglah yang sangat memahami semua risiko yang berhubungan dengan dirinya. Merupakan tugas pihak penanggung dan pihak tertanggung untuk menerapkan niat baik (good faith) atau dalam bahasa latin disebut Uberrima Fides diantara satu sama lain. Si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

3. Proximate cause
adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

4. Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

5. Conditional (bersyarat)
Kontrak asuransi jiwa memiliki persyaratan. Pihak penanggung terikat janji untuk membayar kompensasi apabila persyaratan-persyaratan tertentu telah terpenuhi.

6. Unilateral
Kontrak asuransi jiwa pada dasarnya bersifat sepihak. Hanya satu pihak saja, pihak penanggung yang mempunyai janji legal yang harus dilaksanakan. Pihak tertanggung tidak dapat dipaksa secara legal untuk membayar premi.

7. Aleatory
Jika pihak tertanggung meninggal dunia setelah membayar satu kali premi, ahli waris akan mendapatkan ganti rugi penuh (yang jumlahnya mungkin jauh lebih besar daripada satu kali premi) Sebaliknya, perusahaan asuransi jiwa dapat memperoleh uang yang lebih besar dari hasil premi ketimbang uang ganti rugi yang harus dibayarkan.

8. Personal
Kontrak asuransi jiwa bersifat pribadi. Seseorang pasti mungkin insurable interest di dirinya sendiri, tetapi orang lain mungkin tidak memiliki insurable interest pada orang tersebut. Jadi, kontrak asuransi jiwa tidak dapat dipindahkan kepada orang lain.

9. Valued
Dibawah kontrak asuransi jiwa, penanggung setuju untuk membayar sejumlah kompensasi saat kerugian timbul. Jumlah yang dibayarkan kepada ahli waris tersebut mungkin atau mungkin tidak memiliki hubungan dengan jumlah kuantitatif dari kerugian yang timbul akibat kematian tertanggung.

pict.:orbituk.net

(Nova S/IC/BL)

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x