(Vibiznews – Tax) – Pemerintah pada hari Senin (21/1/08) lalu mengurangi pajak impor kedelai sebesar 10%. Selain itu juga pemerintah akan menghilangkan 5% pajak gandum.
Kebijakan pajak ini merupakan usaha pemerintah untuk menurunkan harga bahan pangan yang naik di pasaran dunia. Bayu Krisnamurti, Deputi Menko Perekonomian mengatakan, saat ini pemerintah sedang mempelajari beberapa hal yang akan diambil untuk mengatasi naiknya harga bahan makanan di pasaran internasional.
“Keputusan untuk mengurangi pajak ini diambil karena harga bahan makanan diperkirakan akan tetap tinggi dalam beberapa bulan ke depan,” kata Bayu. Sementara itu, seorang pejabat senior departemen keuangan yang dikutip oleh Reuters mengatakan bahwa pajak impor gandum juga akan dikurangi. Harga di pasaran dalam negeri dipengaruhi oleh naiknya harga gandum di pasar inetrnasional karena Indonesia menggantungkan kebutuhan gandumnya dari pasokan luar negeri. Dalam 1 tahun terakhir, harga tepung naik 150%.
(Sarah Mey/IK/tml)