(The Manager’s Lounge – Tax), Roadmap industri nasional akan menjadi dasar pemberian insentif bagi penanam modal guna meningkatkan investasi di Indonesia. Menurut Fahmi Menteri Perindustrian (Menperin) seperti dilansir oleh harian Investor Daily, pemerintah saat ini tengah menggodok roadmap industri nasional tersebut dan rencananya akan selesai pada Oktober ini. Dalam penggodokan ini, pemerintah juga akan menemui kalangan usaha seperti Kadin.
Pemerintah, berdasarkan UU Penanaman Modal, diamanatkan menerbitkan perangkat hukum berupa peraturan menteri keuangan (PMK) untuk pemberian insentif pajak bagi penanam modal.
Instruksi UU PM itu selanjutnya tercantum dalam Inpres 6/2007 tentang kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pelaku UMKM. Dalam Inpres 6/ 2007, Menteri Perindustrian ditugaskan untuk menerbitkan roadmap industri nasional dengan batas waktu Oktober 2007. Sementara itu, PMK insentif untuk penanaman modal ditargetkan paling lama Desember 2007.
Sebelumnya itu, Investor Daily juga memberitakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa , pihaknya mulai mempersiapkan penerbitan PMK Penanaman Modal, Hal senada dikatakan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu, namun mereka membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya.
Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Muhammad Lutfi mengatakan, pihaknya saat ini melakukan kajian terhadap sejumlah bidang usaha yang akan diprioritaskan untuk mendapat insentif.
Bidang usaha yang dimaksud tersebut antara lain, oil refinery, baja, otomotif, elektronik, besi baja, tekstil dan garmen, aromatic dan petrokimia. Selain itu, perkapalan, produk pertanian antara lain kakao, minyak sawit, karet, tanaman pangan, dan perikanan.
PP 1/2007
Terkait pemberian insentif pajak, Lutfi mengatakan, Menteri Koordinator Perekonomian Boediono telah menginstruksikan untuk melakukan kajian sebagai langkah awal revisi PP 1/2007 tentang pemberian fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau daerah tertentu di Indonesia.
Menurut Lutfi, seperti dikutip oleh Investor Daily, insentif PP 1/2007 hanya akan diberikan kepada usaha yang telah mendapat izin sejak Januari 2007 dan telah beroperasi secara komersil. Saat ini ada perbedaan dan nantinya akan dibahas oleh Tim PEPI (pengembangan ekspor dan pengembangan investasi).
Menanggapi belum direalisasikannya pemberian insentif PP 1/2007 dan akan diterbitkannya PMK insentif, anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar dan Sundari Fitriani mengimbau pemerintah untuk meningkatkan koordinasi. Hal tersebut agar pelaku usaha mendapatkan kepastian dalam pemberian insentif.
(Rinella Putri/RP/TML)
