Kriteria Wajib Pajak Yang Bebas Denda

(The Manager’s Lounge – Tax) – Biro Humas Depkeu Samsuar Said mengatakan bahwa terdapat ketentuan baru mengenai perpajakan di Indonesia. Ketentuan ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang nomer 28 tahun 2007 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang bertujuan untuk lebih memberikan kepastian hukum serta mengantisipasi perkembangan di bidang teknologi. Menteri keuangan mengeluarkan peraturan yang berisi bahwa pengecualian wajib pajak dari sanksi administrasi berupa denda dikarenakan tidak menyampaikan surat pemberitahuan dalam jangka waktu tertentu.

Pengecualian tersebut diterapkan pada peraturan Menteri Keuangan Nomor : 186/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 yang mulai diberlakukan semenjak 1 Januari 2008. Wajib pajak yang akan mendapatkan keringanan antara lain :

1. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia

2. Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

3. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga Negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia

4.Bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia

5. Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi

7. Wajib pajak yang terkena bencana alam yang ketentuannya diatur dengan peraturan mentri keuangan

8. Wajib pajak lainnya Wajib pajak lainnya adalah wajib pajak yang penetapannya dilakukan berdasarkan keputusan direktur jenderal pajak yang tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena keadaan antara lain kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antar suku, atau kegagalan system computer administrasi penerimaan Negara atau perpajakan.

Diharapkan perlakuan pajak yang baru ini bisa menciptakan keadilan bagi semua pihak dan tentunya bisa bermanfaat bagi negara. Jadi, jika Anda salah satu dari kedelapan yang telah didiskusikan diatas, Anda akan terbebas dari pembayaran pajak. Bayarlah pajak sekarang juga guna menciptakan iklim yang kondusif bagi setiap pihak. Orang bijak taat pajak.

(Permata Wulandari/IK/tml)

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x