Kabut Asap di Riau Batalkan Penerbangan

(Business Lounge – Business Today) – Terlihat dalam foto di atas sejumlah warga mengabadikan mesin Indeks Standar Polutan Udara (ISPU) yang menunjukkan kualitas udara berstatus berbahaya bagi kesehatan manusia, di Pekanbaru, Riau, Senin kemarin. Pemerintah Provinsi Riau menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengurangi aktivitas diluar ruangan, karena kabut asap dampak dari kebakaran lahan dan hutan semakin membahayakan bagi kesehatan.

Kabut asap di provinsi Riau yang mulai terjadi di awal bulan Maret ini telah membuat sekitar sembilan maskapai penerbangan membatalkan penerbangan ke Bandara Riau. Bahkan, penerbangan pda hari Rabu kemarin sebagian besar dibatalkan karena jarak pandang yang hanya mencapai 200 meter. Kabut asap di Provinsi Riau pada tahun ini diperkirakan merupakan yang terparah dalam 17 tahun terakhir.

Maskapai penerbangan yang membatalkan penerbangan tersebut adalah Citilink, Garuda, Mandala Tiger Air, Sky Aviation, Batik Air, Lion Air, Susi Air, dan Air Asia. Hal ini berdampak terhadap kerugian yan diderita oleh maskapai-maskapai tersebut. Kerugian yang diderita oleh maskapai penerbangan akibat situasi ini bisa mencapai ratusan juta rupiah. Penerbangan menuju Bandara Riau untuk sementara ditiadakan sampai dengan 15 Maret 2014.

Dampak kabut asap ini membuat lumpuhnya beberapa sektor industri di Provinsi Riau. Penurunan produktivitas usaha, mobilisasi barang serta sektor transportasi mengalami kerugian. Penurunan jarak pandang yang menjadi penghambat, terhambatnya distribusi barang seperti nelayan yang menunda melaut karena keterbatasan jarak pandang, distribusi logistik untuk usaha terhenti akibat hal yang sama. Kondisi ini membuat beberapa barang mengalami kenaikan harga di pasaran selagi terhambatnya aktivitas perekonomian di Porvinsi Riau. Pemerintah Provinsi Riau diperkirakan merugi sekitar Rp 10 Triliun.

Pengendara sepeda motor dan mobil melintasi jalan yang diselimuti kabut asap, daerah Batu Hampa, Kabupaten Limo Puluah Kota, Sumbar,

Pemerintah harus lebih tanggap kembali dalam mengantisipasi terjadi kabut asap akibat dari kebakaran hutan. Pemerintah dapat melakukan dua cara yaitu dengan penegakan hukum bagi oknum-oknum yang tertangkap melakukan pembakaran hutan dan melakukan pengawasan ketat terhadap titik-titik api sehingga dapat langsung ditanggulangi kebakarannya pada saat titik api tersebut pertama muncul.

Afif Bahar/Analys Vibiz Media Research
Editor: Iin Caratri
Foto: Antara

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x