(Business Lounge Journal – News and Insight)
Di banyak negara, hari libur nasional bukan hanya soal waktu istirahat. Ia mencerminkan sejarah, budaya, agama, serta filosofi kerja suatu bangsa. Sebuah analisis terbaru dari Pew Research Center menunjukkan bahwa jumlah hari libur nasional sangat bervariasi antarnegara—dari puluhan hari hingga hanya satu hari dalam setahun. Perbedaan ini membuka diskusi menarik tentang keseimbangan produktivitas, identitas nasional, dan kesejahteraan tenaga kerja di era globalisasi.
Secara global, negara anggota PBB pada 2026 diperkirakan memiliki median sekitar 13 hari libur nasional, dengan Amerika Serikat berada sedikit di bawah angka tersebut dengan 11 hari libur federal. Namun, di luar angka median ini, terdapat disparitas yang sangat lebar antarnegara.
Negara dengan Hari Libur Terbanyak: Refleksi Keragaman Budaya dan Agama
Pew Research mencatat bahwa Myanmar (30 hari), Bangladesh (29 hari), dan Sri Lanka (25 hari) termasuk negara dengan hari libur nasional terbanyak pada 2026. Banyaknya hari libur di negara-negara ini sangat terkait dengan kalender keagamaan dan tradisi budaya yang kaya. Misalnya, Myanmar dan Sri Lanka memiliki banyak hari libur yang mengikuti kalender lunar Buddhis, termasuk hari-hari purnama yang dianggap suci.
Bangladesh, dengan populasi mayoritas Muslim dan minoritas Hindu, Buddhis, dan Kristen, merayakan hari libur dari berbagai agama. Kalender liburnya mencakup Idul Fitri, Idul Adha, Janmashtami, Vesak, hingga Natal—menjadikannya contoh negara multireligius yang mengintegrasikan pluralisme ke dalam kebijakan ketenagakerjaan.
Negara lain seperti Kamboja, Iran, dan Lebanon juga memiliki lebih dari 20 hari libur nasional. Fenomena ini menunjukkan bahwa hari libur sering digunakan sebagai alat sosial untuk mengakui identitas budaya dan keagamaan yang beragam. Bagi dunia usaha, banyaknya hari libur dapat berarti tantangan produktivitas, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan memperkuat kohesi sosial.
Dalam konteks ekonomi global, kalender libur yang panjang tidak selalu berarti rendahnya produktivitas. Beberapa negara dengan banyak hari libur justru memiliki sistem kerja yang fleksibel, budaya kerja komunitarian, serta sektor pariwisata yang diuntungkan oleh siklus liburan yang intens.
Negara dengan Hari Libur Paling Sedikit: Desentralisasi dan Filosofi Kerja
Di sisi lain spektrum, terdapat negara yang hanya memiliki sedikit hari libur nasional. Swiss secara federal hanya memiliki satu hari libur nasional (Hari Nasional Swiss pada 1 Agustus), karena kewenangan hari libur sebagian besar ditentukan oleh masing-masing kanton. Bosnia dan Herzegovina serta Uruguay juga berada di kelompok terbawah dengan empat dan lima hari libur nasional.
Kasus Swiss menunjukkan bagaimana struktur pemerintahan desentralistik dapat memengaruhi kalender libur nasional. Alih-alih menetapkan banyak hari libur secara terpusat, pemerintah federal menyerahkan kebijakan tersebut ke pemerintah lokal. Hal ini mencerminkan filosofi governance yang memberi otonomi tinggi kepada daerah, sekaligus fleksibilitas bagi sektor bisnis.
Bosnia dan Herzegovina memiliki sedikit hari libur nasional karena struktur politiknya yang terfragmentasi. Dua entitas pemerintahan utama menetapkan hari libur sendiri berdasarkan identitas etnis dan agama masing-masing, sehingga tidak banyak hari libur yang diakui secara nasional. Sementara Uruguay, meskipun memiliki tradisi perayaan nasional yang kuat, mengklasifikasikan beberapa hari perayaan besar sebagai hari kerja biasa menurut hukum ketenagakerjaan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa jumlah hari libur bukan hanya keputusan ekonomi, tetapi juga refleksi politik dan struktur negara. Negara dengan sedikit hari libur seringkali menekankan efisiensi ekonomi dan produktivitas, meskipun risiko burnout dan ketimpangan work-life balance menjadi isu yang perlu diperhatikan.
Refleksi bagi Dunia Usaha dan Indonesia
Bagi pelaku bisnis global, perbedaan jumlah hari libur memiliki implikasi strategis—mulai dari perencanaan supply chain hingga manajemen tenaga kerja lintas negara. Perusahaan multinasional harus memahami kalender libur lokal untuk menghindari gangguan produksi dan logistik.
Bagi Indonesia, yang memiliki kalender libur nasional cukup panjang (17 hari libur nasional + 8 hari cuti bersama) karena kombinasi hari keagamaan dan nasional, data ini memperlihatkan bahwa pluralisme budaya tercermin langsung dalam kebijakan ketenagakerjaan. Di era ekonomi digital dan remote work, tantangan bukan lagi jumlah hari libur, melainkan bagaimana produktivitas tetap terjaga melalui fleksibilitas kerja dan digitalisasi proses bisnis.
Pada akhirnya, hari libur nasional bukan sekadar hari tanpa kerja. Ia adalah cermin identitas bangsa, alat kebijakan sosial, dan variabel ekonomi yang semakin penting dalam dunia kerja global yang saling terhubung.

