Variasi Cuti Melahirkan di Berbagai Negara

(Business Lounge – Do You Know?) Ketetapan istirahat bagi karyawan wanita yang melahirkan akan berbeda-beda antara negara satu dengan yang lainnya sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan pemerintah setempat. Hal ini memang diberlakukan untuk memberikan jaminan bahwa si karyawan memiliki waktu untuk pemulihan setelah melahirkan dan juga mengurus sang bayi pada bulan-bulan pertama dalam hidupnya.

Langkah ini juga merupakan kebijakan dari pihak manajemen untuk mempertahankan tenaga kerja wanitanya yang berkualitas walaupun mereka telah memiliki keturunan.

Di Indonesia karyawan wanita yang melahirkan berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan selama 3 bulan kalender dengan tetap memperoleh upah penuh. Namun ternyata tidak semua negara mengijinkan cuti panjang bagi karyawannya serta pembayaran upah pada masa cuti tersebut pun berbeda-beda. Berikut adalah ketentuan cuti melahirkan pada beberapa negara lainnya.

Swedia : 78 minggu (sekitar 1,5 tahun). Ditambah cuti berbayar selanjutnya selama 60 hari (dalam 1 tahun) untuk keperluan merawat anaknya apabila sedang sakit.

Kanada : 1 tahun dan dapat diambil sejak masa kehamilan dengan memperoleh 55% dari gaji selama cuti berlangsung. Setelah cuti panjang berakhir, wanita tersebut masih tetap dapat bekerja di perusahaan yang sama di posisi yang sama.

Inggris : 26 minggu (6,5 bulan dengan tetap memperoleh gaji penuh, yang 90% berasal dari subsidi pemerintah dan 10% sisanya dari perusahaan tempatnya bekerja).

Norwegia : 6 bulan ditambah tunjangan persalinan yang diperoleh sebesar $21.500. Selain itu karyawan wanita yang sedang hamil berhak mengambil cuti pemeriksaan pranatal rutin ke dokter kandungan setiap bulannya selama masa kehamilannya.

Finlandia : 105 hari kerja (sekitar lebih dari 5 bulan – tidak termasuk hari libur). Hingga anak berumur 3 tahun, ibu berhak cuti setiap saat anak sakit atau ke dokter.

Kuba : 18 minggu (4,5 bulan dengan gaji penuh). Pembagian waktunya adalah 6 minggu sebelum melahirkan dan 12 minggu setelah melahirkan. Cuti tambahan dapat diajukan selama 40 minggu dengan memperoleh 60% dari gajinya.

Prancis : 16 minggu (sekitar 4 bulan) dengan tetap memperoleh gaji penuh. Apabila kemudian masih dibutuhkan tambahan cuti maka karyawan berhak cuti /berhenti sementara hingga 3 tahun lamanya (tanpa memperoleh gaji) dengan jaminan akan dapat bekerja kembali pada perusahaan tersebut pada posisi yang sama.

Singapura : 12 minggu (sekitar 3 bulan) dengan pembayaran gaji kotor secara penuh ditambah pemberian “baby bonus”.

Australia : 12 minggu (sekitar 3 bulan) dengan tetap memperoleh gaji penuh.

Thailand : 90 hari (sekitar 3 bulan) namun hanya untuk kelahiran anak ke-1 dan ke-2 dan memperoleh 50% dari gajinya. Sementara bagi wanita yang bekerja di lembaga-lembaga sosial akan tetap memperoleh gaji penuh selama masa cuti berlangsung.

Afrika Selatan : 12 minggu dan menerima 45% dari gaji.

Amerika Serikat : 3 bulan tanpa pembayaran gaji dan hanya berlaku bagi instansi pemerintah atau perusahaan-perusahaan besar.

India : Kebanyakan perusahaan di India akan memberhentikan pegawai wanitanya yang sedang hamil. Walaupun hukum di India memperbolehkan wanita hamil tetap bekerja, namun hanya perusahaan multinasional saja yang mendukung wanita hamil untuk tetap bekerja dengan memberikan hak cuti melahirkan selama 90 hari.

Malaysia : 60 hari (sekitar 2bulan) dan berlaku hanya sampai kelahiran anak ke-5. Gaji akan tetap dibayar penuh bagi wanita yang sudah bekerja minimal selama 90 hari di perusahaan.

Berbagai peraturan diberlakukan sesuai dengan pertimbangan masing-masing negara namun nampaknya memang semakin hari pemerintah semakin menghargai pentingnya manfaat cuti melahirkan ini bagi karyawan wanita.

uthe/VMN/BL/Journalist
Editor: Ruth Berliana
Image:

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x