Alstom Didenda Penalti Tertinggi Sebesar US 772 juta

(Business Lounge – News & Insight) – Pada hari Senin kemarin jaksa di Amerika Serikat memberikan pinalti pada Perusahaan teknik raksasa asal Perancis, Alstom SA karena sudah menyuap puluhan juta dolar untuk memenangkan kontrak energi di seluruh dunia. Setelah dilakukan investigasi selama enam tahun lebih oleh  penegak hukum di sepuluh negara maka ditetapkan penati atas Alstom  sebesar US $ 772 juta dan dikatakan sebagai penalti penyuapan terbesar.

Selama satu dekade lebih sampai tahun 2011 Alstom dan anak- anak perusahaannya telah menyuap sekitar US $ 75 juta lebih untuk mendapatkan proyek proyek senilai US $ 4 miliar lebih di beberapa negara termasuk Indonesia, Mesir, Arab Saudi, dan Bahama. James Cole, deputi jaksa agung AS mengataka bahwa cakupan, kelancangan, dan konsekuensinya di seluruh dunia sangat mencengangkan.

Dalam beberapa tahun terakhir, AS telah meningkatkan upayanya menindak penyuapan di luar negeri. AS bahkan mengincar perusahaan asing yang memiliki anak perusahaan di wilayah AS. Undang-Undang Praktek Korupsi Asing (FCPA) menetapkan penyuapan seorang pejabat pemerintah untuk kepentingan bisnis adalah tindak kriminal.

Para jaksa penuntut mengatakan bahwa denda sebesar ini bisa terjadi karena kegagalan perusahaan dalam memberitahukan kesalahan prakteknya atau bekerja sama dengan aparat AS selama beberapa tahun. Faktor inilah yang menghambat dilakukannya  investigasi. Bisa dikatakan bahwa jumlah denda ini sekitar 2,5 kali lebih besar dari laba yang diperoleh Alstom dari penyuapan. Kalau saja  perusahaan bekerja sama dari awal, jumlahnya tidak akan sebesar ini, disampaikan oleh seorang pejabat Departemen Kehakiman AS.

Alstom tidak “bekerja sama secara menyeluruh,” sampai akhirnya petinggi perusahaan dituntut penegak hukum — tiga tahun setelah dimulainya investigasi AS, kata penuntut. Dari dokumen yang diterima, Alstom dan beberapa anak perusahaannya terbukti memberi suap dan bahkan memalsukan catatan guna memenangkan proyek energi dan transportasi di beberapa negara, termasuk Indonesia. Alstom dan anak perusahaannya memakai tenaga ahli untuk menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pejabat eselon Perusahaan Listrik Negara (PLN) guna memenangi kontrak senilai US $ 375 juta, disampaikan oleh penuntut.

Berakhirnya kasus Alstom ini juga mengakhiri salah satu ketidakpastian dalam penjualan perusahaan tersebut ke General Electric Co (GE). Perusahaan GE akan membeli aset inti Alstom tahun depan. Berdasarkan syarat-syarat penyelesaian kasus di pengadilan, GE tidak akan bertanggung jawab terhadap hukuman ini.

Patrick Kron, CEO Alstom, mengatakan perusahaan menyesali “sejumlah masalah di masa lalu. Dengan berakhir dan denda yang dikenakan ini memungkinkan Alstom melupakan masalah ini dan melanjutkan usahanya dengan jaminan bahwa bisnis akan dilakukan dengan cara-cara yang bertanggung jawab, konsisten dengan standar-standar etika tertinggi, Kron menekankan akan hal ini.

Arum/Journalist/VMN/BL
Editor: Iin Caratri

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x