(Business Lounge – Business Today) Khabar baik bagi wajib pajak yang terlambat menyetor pajak penghasilan untuk periode Juli-Desember 2013 dimana Direktorat Jenderal Pajak menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan penyetoran pajak dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kismantoro Petrus aturan itu berlaku untuk wajib pajak tertentu yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
Penghapusan ini sebagai usaha Dirjen Pajak menjalankan tujuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 adalah untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan dan memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam menghimpun dana penyelenggaraan Negara.
Melanjutkan kebijakan tersebut,Dirjen Pajak juga menetapkan jangka waktu berlakunya kewajiban pelaporan atas Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2) bagi Wajib Pajak yang tidak memperoleh validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negaran (NTPN) dalam Surat Setoran Pajaknya dari Bank Persepsi atau Kantor Pos, yaitu dimulai sejak Masa Pajak Januari 2014.
Selama ini keterlambatan wajib pajak menyetorkan pajaknya dikarenakan waktu yang terlalu singkat untuk menyetor sehingga dengan adanya kebijakan ini diharapkan tersedia cukup waktu bagi Wajib Pajak untuk memahami aturan PP Nomor 46 Tahun 2013 dan aturan pelaksanaannya sehingga pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat dilakukan sesuai aturan yang ada.
(AH/AH/BL-ant)