(Business Lounge – News & Insight) Pemerintah Korea Selatan telah mengumumkan untuk menindak tegas penggunaan tongkat narsis atau tongsis yang tidak memiliki sertifikasi khusus.
AFP melaporkan, bahwa siapapun yang kedapatan menjual tongkat narsis tanpa sertifikasi akan dikenakan denda sebesar $27.000 atau hukuman penjara selama tiga tahun. Kebijakan ini diberikan tidak untuk semua jenis tongkat narsis, namun terbatas hanya untuk tongkat narsis yang memiliki tombol shutter berbasis bluetooth.
Tongkat narsis atau tongsis merupakan sebuah perangkat yang banyak digunakan untuk membantu mengambil gambar yang dihubungkan dengan kamera ponsel. Untuk pengambilan gambar biasanya dilakukan sendiri.
Alasan mengapa penggunaan tongsis yang berbasis bluetooth harus memiliki sertifikasi resmi dari pemerintah Korea Selatan adalah untuk memastikan bahwa tongsis yang digunakan tidak memancarkan sinar radiasi elektromagnetik yang dapat mempengaruhi perangkat elektronik lainnya.
Untuk mendapatkan sertifikasi resmi, perusahaan harus memasukkan produk tongsis nya untuk diuji dan melihat tingkat radiasi elektormagnetiknya. Kalau lolos uji coba, produk tongsis baru boleh dipasarkan dengan bebas di Korea Selatan.
W.Lubis/Journalist/VMN/BL
Editor: Lidia Wulan

