(Business Lounge – News & Insight) Perjuangan Jokowi-JK menuju Presiden diwarnai dengan beberapa gugatan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Bagaimana perjuangan Jokowi-JK menuju kepemimpinannya sebagai presiden? Gugatan apakah yang telah dilalui oleh tim Jokowi-JK menuju kemenangannya?
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Gugatan pada DKPP ini lebih bersifat gugatan terhadap kode etik pejabat KPU yang dianggap tindakannya atau keputusannya merugikan Capres peserta Pemilu, sekalipun gugatan kode etik ini tidak mempengaruhi putusan MK.
Hasil putusan sidang DKPP :
- DKPP menyatakan bahwa KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran saat meloloskan surat izin Joko Widodo sebagai capres.
- DKPP berpendapat para Teradu (KPU) telah melakukan fungsinya sesuai Undang-undang. Para Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik pemilu.
- DKPP memutuskan untuk menolak gugatan yang diadukan pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik
Mahkamah Konstitusi (MK)
MK menilai hitungan klaim kemenangan Prabowo-Hatta tak beralasan. Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah kalau suara pemohon (Prabowo-Hatta) berkurang dan suara terkait (Jokowi-JK) bertambah.
Hasil putusan sidang MK :
- MK menilai tak ada bukti penyalahgunaan DPK, DPTb, dan DPKTb saat Pilpres
- MK menilai mobilisasi pemilih untuk menangkan calon tertentu tak terbukti.
- MK menilai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang memang tidak harus selalu dilakukan.
- MK menilai tidak ada yang salah dalam penggunaan sistem noken dalam Pemilu Presiden 2014 lalu di beberapa daerah di Papua.
- MK dalam pembacaan putusannya menilai tak ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif di Papua Barat.
MK menolak seluruh gugatan yang diajukan tim Prabowo Hatta, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan bahwa MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya pada saat putusan MK dibacakan hari Kamis 21 Agustus pukul 20.25 WIB. Keputusan ini juga menandakan bahwa Jokowi-JK resmi sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Tahapan Perjuangan 21 Agustus 2014
Sambutan Jokowi – JK Atas Putusan MK : Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo (kiri) dan Jusuf Kalla (kanan) memberikan keterangan pers di halaman Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta di Taman Suropati Nomor 7, Jakarta, Kamis (21/8) malam. Joko Widodo mengatakan dirinya dan Jusuf Kalla akan segera melakukan pertemuan dengan Presiden Yudhoyono untuk membahas persiapan pemerintahan baru menyusul putusan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden Tahun 2014 dari Mahkamah Konstitusi. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.
Putusan MK Menolak Gugatan : Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah) didampingi Hakim MK Arief Hidayat dan Ahmad Fadlil Sumadi (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan sengketa Pemilihan Presiden di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8). Majelis hakim konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.
Sidang Gugatan Pilpres 2014 di MK : Suasana sidang pembacaan putusan sengketa Pemilihan Presiden yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, Jakarta, Kamis (21/8). Hakim MK membacakan hasil sidang pleno setelah delapan kali proses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dengan pemohon pasangan capres Prabowo-Hatta dan pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil penetapan Pilpres yang memenangkan Pasangan Joko Widodo – Jusuf Kalla. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.
Sidang Etik Pilpres 2014 di DKPP : Ketua KPU Husni Kamil Manik (kedua kiri) didampingi Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kiri), Sigit Pamungkas (kedua kiri) dan Hadar Nafis Gumay menyimak putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Jakarta, Kamis (21/8). Dalam sidang 14 perkara terkait pilpres itu DKPP menetapkan pemecatan sembilan orang anggota Komisi Pemilu Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) daerah karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik, 30 orang diberi peringatan dan 20 orang bebas karena tidak terbukti melakukan pelanggaran. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Sidang Etik Pilpres 2014 di DKPP : Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (21/8). Dalam sidang 14 perkara terkait pilpres itu DKPP menetapkan pemecatan sembilan orang anggota Komisi Pemilu Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) daerah karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik, 30 orang diberi peringatan dan 20 orang bebas karena tidak terbukti melakukan pelanggaran. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Demo Massa Pada Persidangan MK : Massa pendukung Capres Prabowo-Hatta melakukan aksi di silang Monas kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis, (21/8). Polda Metro Jaya menerjunkan 3.500 personel untuk pengamanan sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, dibagi dalam empat ring, untuk pengunjuk-rasa hanya sampai ring tiga. ANTARA FOTO/Paramayuda.
Persiapan Pengamanan Sidang MK : Petugas kepolisian melakukan pengecekan peralatan ketika melakukan penjagaan di kawasan Bundaran Indosat Jakarta, Kamis (21/8). TNI-Polri menerapkan pengamanan siaga satu pada sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2014 serta melakukan penutupan jalan menuju Gedung Mahkamah Konstitusi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Polisi Pengaman Ring 1 Sidang MK : Anggota kepolisian berjaga di halaman gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (20/8). Polri mengerahkan 22 ribu personel guna mengamankan jalannya sidang MK dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pilpres 2014 pada hari Kamis, 21 Agustus 2014. ANTARA FOTO/Andika Wahyu.
(back to Jokowi : Re-Think Indonesian Leadership)
Arum/kn/KN/VMN/bl