Hari Buruh: Sejumlah Tuntutan Kembali Diajukan

Hari ini merupakan Hari Buruh pertama yang dijadikan hari libur nasional sesuai Peraturan Presiden tahun 2013. Peringatan dari Hari Buruh atau lebih dikenal dengan May Day akan dipusatkan di Jakarta. Diperkirakan hari ini ada sekitar 500.000 buruh dari 20 provinsi se-Indonesia akan berdemo di Jakarta. Sementara dari Jabodetabek sendiri akan ada sekitar 100.000 buruh  yang akan ikut demo.

Hari Buruh lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.

Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Konggres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions, selain untuk memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, juga memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif di era tersebut. Tanggal 1 Mei dipilih karena pada 1884 Federation of Organized Trades and Labor Unions, yang terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di Kanada 1872, menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan diberlakukan mulai 1 Mei 1886.

Ribuan buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (1/5).

Sebelum dilakukan  long march ke Istana Negara, maka para buruh yang memperingati  Peringatan Hari Buruh di Jakarta ini akan memulainya di Bundaran Hotel Indonesia. Pada hari buruh ini kembali diajukan sejumlah tuntutan. Ada 10 tuntutan yang diajukan, demikian disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia, Said Iqbal.

Berikut adalah tuntutan yang mereka ajukan:

Kenaikan upah minimum 2015 sebesar 30%
Hapus penangguhan upah minimum
Jaminan Pensiun dijalankan per Juli 2015 sesuai UU
Gratiskan jaminan kesehatan untuk buruh dan rakyat kecil
Cabut UU Ormas ganti dengan UU Perkumpulan
Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga dan Revisi UU Pekerja Migran
Anggarkan 0,5% APBN untuk buruh
Wajib belajar 12 tahun
Menghapuskan outsourcing khususnya di BUMN
Angkat guru dan tenaga honor sebagai PNS dan subsidi Rp1 juta per bulan per     guru dan tenaga honor

Ia menambahkan bahwa dalam hal outsourcing masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi peraturan menteri tenaga kerja Nomor 19/2013 yang hanya membolehkan lima jenis pekerjaan saja yang boleh dialihdayakan. Khususnya di BUMN. Tidak ada satupun karyawan outsourcing yang diangkat menjadi  karyawan tetap atau kontrak di BUMN itu, dia tambahkan.

Seorang pengamat dalam perburuhan juga menambahkan bahwa buruh selalu memiliki banyak aspirasi. Tidak mungkin dalam satu kali tuntutan semuanya akan terpenuhi. Semua aspirasi yang ada harus dipetakan dahulu terhadap semua sektor usaha, juga melihat momen momen yang ada, sehingga perjuangan buruh ini juga menjadi efektif.

Arum/Journalist/VM/BL
Editor: Iin Caratri
Image: Antara

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x