(Business Lounge – World Today) – Taman Kanak-Kanak (TK) Jakarta International School (JIS) yang berlokasi di Jakarta Selatan akhirnya resmi ditutup oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) per tanggal 22 April 2014.
TK JIS dinilai harus ditutup karena tidak memiliki izin penyelenggara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Hal tersebut terbongkar karena adanya kasus kekerasan seksual yang menimpa siswa berusia 6 tahun di sekolah elite tersebut. Mengenai hal tersebut, Kepala Sekolah JIS mengatakan bahwa mereka sudah mengantongi izin dan ingin mengupayakan agar TK JIS tetap bisa beroperasi. Namun, upaya tersebut sepertinya bisa dikatakan sia-sia belaka.
Menurut Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), telah dilakukan rapat oleh Menteri, Sekjen, Dirjen PAUD, dan juga Dirjen Menengah dan keputusannya untuk TK JIS, harus ditutup. Keputusan tersebut berlaku mulai dari tanggal 22 April 2014. Sampai saat ini, website resmi dari Jakarta International School memang masih memuat jenjang Early Childhood atau TK dari sekolah tersebut meskipun sekolah tersebut dinyatakan ditutup per 22 April 2014.
Namun ditentukan, bahwa JIS berkewajiban untuk menyelesaikan tahun ajaran 2013-2014 bagi kegiatan PAUD di sekolah mewah di daerah Jakarta Selatan tersebut. Sementara itu, izin beroperasi bagi jenjang SD dan selanjutnya masih diperbolehkan karena adanya izin.
Selain itu, dikabarkan bahwa Kemendikbud akan membuat tim investigasi untuk menyelidiki sekolah internasional lainnya, baik SD, SMP, maupun SMA internasional. Dan bagi sekolah yang tidak memiliki izin, akan dikenakan sanksi berupa Pasal 62 dan 71 dari UU Sisdiknas tahun 2003.
Fanny Sue/VM/BL
Editor : Fanya Jodie
Foto : ANTARA FOTO/Reno Esnir