Manajemen Risiko Reksa Dana

(Business Lounge – Risk) – Reksa Dana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/ modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam bentuk instrumen-instrumen yang dikelola oleh sebuah tim yang professional (Manajer Investasi). Instrumen tersebut antara lain : saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.

Dengan semakin meningkatknya keterlibatan Bank dalam aktivitas yang terkait dengan Reksa Dana, dan disadari bahwa aktivitas tersebut selain memberikan manfaat juga berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi Bank diantaranya risiko pasar, risiko kredit, risiko likuiditas,risiko hukum dan risiko reputasi. Sehubungan dengan itu, Bank perlu meningkatkan penerapan manajemen risiko secara efektif dengan melakukan prinsip kehati-hatian dan melindungi kepentingan nasabah.

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan tentang penerapan manajemen risiko terkait aktivitas Reksa Dana Bank dan dapat dilihat pada Surat Edaran (SE) bernomor 7/19/DPNP tanggal 14 Juni 2005.

Aktivitas Bank yang berkaitan dengan Reksa Dana meliputi Bank sebagai investor, Bank sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Bank sebagai Bank Kustodian.

Bank sebagai investor

Merupakan aktivitas investasi Bank dalam Reksa Dana termasuk dalam hal Bank sebagai sponsor.

Yang dimaksud dengan sponsor adalah aktivitas investasi Bank dalam Reksa Dana sebagai penempatan dana awal dengan jumlah dan jangka waktu sesuai ketentuan otoritas pasar modal.

Hal-hal yang harus diperhatikan sebagai berikut

a.       Dilarang melakukan investasi pada Reksa Dana dengan aset yang mendasari berbentuk saham.

b.       Wajib memastikan bahwa investasi tersebut memenuhi ketentuan kehati-hatian

c.       memperhatikan kemampuan dan kondisi keuangan Bank serta kebijakan, strategi, dan pedoman investasi internal Bank;

d.       Reksa Dana memenuhi kriteria lancar

e.       Tidak melanggar Batas Maksimum Pemberian Kredit

f.         Diperhitungkan dalam kewajiban penyediaan modal minimum dengan memperhitungkan risiko pasar.

g.       Wajib melakukan analisis yang memadai terhadap Reksa Dana dan Manajer Investasi

h.       Wajib memantau eksposur risiko dari aktivitas Bank yang berkaitan dengan Reksa Dana secara berkala

Bank sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana

Bank mewakili perusahaan efek sebagai Manajer Investasi untuk menjual efek Reksa Dana yang dilaksanakan oleh pegawai Bank yang memiliki izin Wakil Agen Penjual Reksa Dana untuk menjual efek Reksa Dana.

Hal-hal yang harus diperhatikan sebagai berikut

a.       Bank maupun pegawai Bank yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana dilarang bertindak sebagai Sub Agen Penjual Efek Reksa Dana atau mengalihkan fungsi Agen Penjual Efek Reksa Dana kepada pihak lain.

b.       Reksa Dana yang dijual adalah Reksa Dana yang sesuai dengan definisi dan kriteria yang diatur dalam ketentuan yang berlaku tentang Pasar Modal di Indonesia.

c.       Aktivitas yang dilakukan wajib didasarkan pada suatu perjanjian tertulis yang menyatakan secara jelas fungsi, wewenang dan tanggung jawab Bank sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana.

d.       wajib melakukan pemantauan terhadap perkembangan dan pengelolaan Reksa Dana maupun melakukan penilaian terhadap Manajer Investasi

e.       Untuk melindungi kepentingan nasabah, Bank wajib:  melakukan analisis dalam memilih Reksa Dana yang akan ditawarkan dan memberikan informasi yang transparan kepada nasabah

f.         Setiap dokumen terkait dengan Reksa Dana yang dibuat oleh Bank, wajib dicantumkan secara jelas dan mudah dibaca kalimatnya

g.       Bank dilarang menerbitkan konfirmasi atas investasi yang dilakukan oleh nasabah.

h.       Wajib menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer principles)

investasi-reksadana

Bank sebagai Bank Kustodian

Aktivitas Bank dalam melaksanakan penitipan kolektif, menyimpan dan mengadministrasikan kekayaan Reksa Dana, mengadministrasikan/ mencatat mutasi unit penyertaan serta jasa lain termasuk menghitung Nilai Aktiva Bersih, menyelesaikan transaksi, menerima dividen, bunga dan hak-hak lain.

Hal-hal yang harus diperhatikan sebagai berikut :

a.       Aktivitas didasarkan pada suatu perjanjian tertulis

b.       Sesuai ketentuan otoritas pasar modal.  Bank Kustodian dilarang terafiliasi dengan Manajer Investasi.

c.       Wajib mengadministrasikan dan mencatat efek yang dititipkan secara tersendiri dan terpisah dari aset dan kewajiban Bank.

d.       Dalam menerbitkan konfirmasi atas investasi nasabah, Bank dilarang mendelegasikan kewajibannya kepada pihak lain termasuk kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana.

e.       Wajib menerapkan prinsip mengenal nasabah

f.         Wajib memastikan antara lain :

Prinsip pemisahan fungsi (segregation of duties) antara lain pejabat dan pegawai Bank yang berfungsi sebagai Bank Kustodian
Verifikasi dan kaji ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan – kelemahan yang bersifat material pada aktivitas sebagai Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana serta terdapat tindakan untuk memperbaiki penyimpanganpenyimpangan yang terjadi
Menghindari pemberian wewenang dan tanggung jawab yang dapat menimbulkan berbagai benturan kepentingan (conflict of interest);
Pihak yang menandatangani atau mengesahkan konfirmasi atas investasi nasabah adalah hanya dari unit kerja Bank Kustodian.

(Syanti Dewi/IC/BL)

Pict. mypharmacare

Syanti Dewi: Praktisi Perbankan dan Penulis folder Risk Management di Business Lounge

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x