KFC 'Tetap' Menambah Puluhan Gerai Lagi

(The Manager’s Lounge – Business Today), Terbitnya peraturan dari Menteri perdagangan no 7 tahun2013 mengenai pembatasan kepemilikan akan gerai warabala nampaknya sulit berlaku bagi pemegang gerai Kentucky Fried Chicken (KFC) Justinus D. Juwono yang berencana hendak menambah lagi gerai KFC nya sekitar 25 sampai 30 gerai.

Justinus D. Juwono menyatakan bahwa rencananya untuk membatalkan akan penamban gerai KFC sangat sulit dilakukan. Hal ini disebabkan karena pihaknya sudah melakukan kesepakatan terlebih dahulu dengan pemilik gedung dan untuk investasi ini Justinus telah mengeluarkan Rp 300 miliar.

Peraturan dari Mendag ini dikeluarkan untuk mengatur akan perkembangan pada usaha warabal restoran seperti 7-Eleven, KFC, Mc.Donald dan lain-lain, dimana dalam peraturan itu disebutkan ada nya pembatasan gerai milik sendiri (company owned) untuk waralaba rumah makan (restoran) rumah minum (bar) dan kafe.

Untuk persyaratan dalam penyertaan modal didalam pola kerjasama, diatur antara lain, nilai investasi kurang dari Rp 10 miliar maka penyertaan modal yang dikerjasamakan paling sedikit 40% dari total investasi.Sedangkan untuk waralaba restoran atau kafe yang nilai investasinya di atas Rp 10 miliar maka jumlah penyertaan modal dari masyarakat yang ingin memiliki gerai tersebut sedikitnya 30% dari total investasi.

Justinus meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali akan peraturan Mendag itu, karena KFC sendiri sudah ada 34 tahun sebelum Peraturan dari Mendag tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba Bidang Makanan dan Minuman tersebut yang dikeluarkan tahun 2012 lalu. Dan selama 34 tahun itu sampai sekrang KFC telah memiliki 400 gerai.

“Kita sudah komitmen dengan pemilik gedung, susah buat kita untuk tidak melakukan. Di Jakarta itu Sarinah satu. Jawa Barat, Sumatera dan ada beberapa di Sulawesi,” tutur Justinus mengakhiri jumpa persnya.

(rs/IK/tml-dtc)

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x