Sebagai wanita yang sudah menikah dan memiliki NPWP tersendiri maka wajib untuk melaporkan SPT tahunan pribadi atas nama sendiri dan terpisah dengan SPT pribadi suami. Semua penghasilan dan harta yang atas nama dan dikuasai oleh wanita yang telah menikah harus dilaporkan pada akhir tahun.
Yang membuat wanita yang telah menikah memiliki NPWP tersendiri adalah :
Karena adanya perjanjian sebelum nikah mengenai pemisah harta dan penghasilan,karena mau melakukan kewajiban pajaknya sendiri dan terpisah dengan suami, bisa juga karena ditempat pemberi kerja didaftarkan dan diberikan NPWP,dan wanita tersebut tidak menghapus atau membatalkan.
Seorang wanita yang telah menikah dengan 1 anak, pisah harta dengan suami, pekerjaan karyawati. Apakah wanita tersebut harus punya NPWP sendiri atau cukup ikut NPWP suami. Apa kelebihan dan kekurangan NPWP bergabung ikut suami.
Kalau dilihat dari hak dan kewajiban sebagai wajib pajak maka tidak ada kerugian bagi wanita yang menikah dan memiliki NPWP tersendiri tetapi memiliki keuntungan, akan dapat memecah tarif lapisan tarif pajak progresif sehingga pajak yang dibayarkan akan lebih rendah. Keuntungan lainnya, masing-masing akan dapat menikmati Biaya Jabatan dua kali sebagai pengurang penghasilan bruto, yaitu satu kali untuk SPT Suami dan sekali lagi untuk isterinya.
Demikian pula untuk jumlah tanggungan kalau masing-masing suami-isteri memanfaatkan jumlah tanggungan maksimal 3 orang maka jumlah tanggungan yang dapat dikurangkan sebagai Penghasilan Kena Pajak (PTKP) menjadi enam orang. Namun pemisahan ini memiliki kerugian, yaitu harus menyediakan waktu yang lebih lama serta biaya yang lebih besar dalam administrasi perpajakannya.
Kalau NPWP-nya bergabung dengan suami hanya mempermudah administrasi saja karena hanya melaporkan satu SPT saja, dan semua pencatatan penghasilan hanya dilakukan satu kali saja, apabila tidak ada perjanjian pisah harta maka istri tidak perlu melaporkan cukup ikut suami saja,
(LY/RS/MD)