(The manager’s Lounge – Tax) – Tanggal 04 Oktober yang lalu telah diberlakukan ketentuan Passenger Service Charge (PSC) on ticket atau airport tax yang disatukan dengan tiket. Ketentuan ini sudah diterapkan oleh PT. Garuda Indonesia Airlines Tbk (GIAA).
Sedangkan untuk maskapai penerbangan lain selain PT. Garuda Indonesia ini masih menunggu kesiapan dari maskapai tersebut dan aturan yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA). Masyarakat yang tidak menggunakan maskapai penerbangan Garuda harus bersabar sedikit karena sistem yang di gunakan masih sistem yang lama yaitu dengan melakukan pembayaran Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di loket yang sudah tersedia.
Corporate Secretary PT Angkasa Pura II (Persero) menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan di Bandara-Bandara untuk mengetahui pelaksanaan ketentuan PSC in Ticket pada penumpang Garuda. Pemantauan yang dilakukan ini adalah untuk mengetahui bahwa apakah berjalan dengan baik dan lancar atau tidak? Dan sejauh ini, melalui pemantauan tersebut seluruh penumpang domestic penerbangan Garuda sudah membayar PSC bersamaan dengan pembayaran ongkos perjalanan (Air Fare) dalam tiketnya dan tidak perlu lagi untuk mengantri di loket pembayaran untuk membayar PSC di Bandara. Dan sejauh ini, tidak ada masalah atau complain yang timbul dari pengguna jasa penerbangan di bandara-bandara baik yang dikelola oleh AP II maupun AP I.
Namun pihak dari Corporate Secretary PT Angkasa Pura II (Persero) menjelaskan untuk penumpang garuda yang membeli tiket sebelum tanggal 4 Oktober 2012, maka penaikan biaya PSC tetap dilakukan secara manual yaitu melalui loket check in Garuda, kecuali bagi penumpang Garuda yang melakukan penerbangan domestic yang menggunakan tiket dengan fasilitas interline yakni airlines lain yang bermitra dengan Garuda yang belum membayar PSC saat tiketnya diterbitkan.
Di Mulai berlakunya ketentuan Passenger Service Charge (PSC) on ticket atau airport tax yang disatukan dengan tiket, maka muncul pesan singkat (SMS) atau Blackberry Broadcas Message (BBM) yang menginformasikan bahwa PSC on Ticket berlaku untuk semua penerbangan. Corporate Secretary PT Angkasa Pura II (Persero) menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengabaikannya karena hal itu merupakan informasi gelap yang disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga dapat membuat resah pengguna jasa karena ketentuan PSC on Ticket yang sudah berjalan masih terbatas untuk penerbangan domestik Garuda dan untuk penerbangan yang lain ketentuan ini belum dapat diberlakukan.
Ketentuan PSC on Ticket untuk penumpang Garuda sendiri hanya khusus untuk penumpang dosmetik Garuda yang merupakan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh AP I, AP II dan Garuda di Jakarta pada 01 Oktober 2012 yang lalu. Pemberlakuan PSC on Ticket untuk penerbangan domestik lain selain Garuda dapat diterapkan secara Business to Business (B to B) yaitu antara pengelola bandara dengan maskapai yang bersangkutan.
Mengenai penerbangan untuk Internasional masih harus menunggu hasil kajian dengan pihak International Air Transport Association (IATA), dan memerlukan waktu untuk persiapan yang menyangkut berbagai ketentuan internasional
(Wimpy Tjahya/IK/md