Tiada Lagi Bailout Untuk Institusi Too Big Too Fail
(The Manager’s Lounge, Risk Management) Sejumlah Institusi finansial too big too fail, oleh karena itu harus di-bailout. Ini yang menjadi alasan pemerintah untuk melakukan bailout di masa lalu. Di masa depan, tidak akan ada lagi perusahaan yang too big too fail sehingga harus di-bailout.
Masyarakat AS banyak yang marah terhadap tindakan bailout pemerintah terhadap institusi finansial, karena menggunakan uang pajak yang mereka bayarkan. Perusahaan-perusahaan ini bisa mengambil risiko sebesar apapun yang mereka mau, demi menangguk keuntungan yang besar pula, namun ketika terjadi krisis mereka dengan mudah memperoleh bailout dari pemerintah. Jadi, seolah-olah rakyat yang harus menanggung dampak dari risiko berlebihan yang mereka ambil.
Sehingga melalui UU yang baru ini pemerintah ingin mengakhiri adanya bailout di masa depan, dengan cara memperkuat perusahaan finansial dalam menghadapi tekanan, serta merancang cara untuk menutup perusahaan finansial besar tanpa harus menghadirkan risiko sistemik yang membahayakan perekonomian.
Bagaimana caranya? Seperti yang telah disebut sebelumnya, Financial Stability Oversight Council bertugas untuk mengawasi risiko sistemik dan memberi rekomendasi pada The Fed terkait permodalan, likuiditas, manajemen risiko dan persyaratan lainnya seiring dengan semakin berkembangnya perusahaan menjadi makin besar dan kompleks. Sementara itu, bagi perusahaan yang menghadirkan ancaman risiko terhadap sistem finansial, maka persyaratannya harus lebih ketat lagi.
Yang paling menjadi highlight dan bahan pembicaraan adalah Volcker Rule, Volcker Rule dalam UU Reformasi Finansial ini melarang proprietary trading baik pada saham, obligasi, option, komoditas, derivatif, atau instrumen finansial lainnya. Yang dibolehkan hanya aktivitas trading yang mewakili nasabah, seperti menjadi market-maker dan hedging. Namun, untuk membedakan yang mana yang proprietary trading dan yang mana yang mewakili nasabah, tentunya bakal sulit. Sehingga ini bisa jadi titik kelemahan yang harus dicermati. Kemudian bank hanya boleh berinvestasi tidak boleh lebih dari 3% dari modal private equity ataupun hedge fund, dan juga bank tidak boleh berinvestasi lebih dari 3% dari permodalan Tier 1-nya.
Perusahaan finansial yang besar dan kompleks bakal harus merancang skenario rencana yang sistematis dalam menutup perusahaan, seandainya terkena masalah dan mengalami kemerosotan. Bagi yang rencananya tidak layak, maka akan `dihukum` dengan persyaratan permodalan yang lebih tinggi serta batasan-batasan lainnya. Rencana ini akan menjadi semacam roadmap seandainya perusahaan benar-benar gagal.
Nantinya juga akan diciptakan suatu mekanisme likuidasi bertahap, yang tidak mengakibatkan dampak sistemik. Prosedur ini membutuhkan persetujuan dari Depkeu, FDIC dan The Fed untuk menempatkan suatu perusahaan ke dalam proses likuidasi bertahap. FDIC hanya boleh meminjam dana untuk melikuidasi sejumlah yang diperkirakan akan dihasilkan dari penjualan aset. Kemudian akan ada repayment plan, sehingga uang pembayar pajak dipastikan kembali.
Reformasi The Fed
The Fed pada krisis finansial lalu terbiasa memberikan bailout bagi sejumlah perusahaan yang gagal. Dengan diberlakukannya UU baru ini, otoritas The Fed dalam memberikan fasilitas pinjaman darurat dibatasi. Tiap pinjaman darurat harus disetujui oleh Menkeu, dan tidak boleh diberikan kepada perusahaan yang gagal. Untuk pinjaman darurat yang disetujui, maka kollateral harus mumpuni untuk melindungi para pembayar pajak dari kerugian.
The Fed akan diaudit oleh US Government Accountability Office (GAO) terhadap seluruh pinjaman darurat yang dilakukan pada krisis finansial, dan rencananya detailnya akan dipublikasikan pada 1 Desember 2010 mendatang. The Fed juga diharuskan supaya lebih transparan, dan diminta untuk membuka informasi mengenai pihak counterpary, terms & conditions dari pinjaman darurat, pinjaman discount window, dan open market operations secara periodik.
Regulasi Lebih Ketat Untuk Derivatif
Perdagangan instrumen derivatif yang berkembang tak terkontrol dan teregulasi dengan baik merupakan salah satu penyebab krisis finansial. Institusi-institusi finansial tidak menyadari bahwa instrumen derivatif ini punya risiko yang lebih besar dari perkiraan mereka. Sebenarnya, derivatif awalnya ditujukan untuk mitigasi risiko, atau biasa disebut hedging. Namun, seiring dengan return yang cukup menggiurkan dari instrumen derivatif ini, institusi finansial banyak melakukan perdagangan yang bersifat spekulatif. Risiko yang besar, pasar yang tidak teregulasi dengan baik, lemahnya manajemen risiko serta institusi finansial yang saling berkaitan mengakibatkan dampak dari gagalnya instrumen derivatif ini jadi luar biasa.
Dalam mengatasi hal ini, UU Reformasi Finansial berusaha untuk menutup gap regulasi yang sebelumnya ada. SEC dan CFTC kini memiliki otoritas untuk meregulasi transaksi derivatif over the counter. Sehingga, tidak ada praktik pengambilan risiko berlebihan yang terlewatkan oleh penglihatan regulator.
Rencananya, akan dibentuk suatu pusat clearing dan exchange untuk derivatif, dan memberikan wewenang bagi regulator maupun clearing untuk menentukan kontrak mana yang harus ditutup. Melalui clearing house dan swap repository, diwajibkan adanya pengumpulan data dan publikasi, demi meningkatkan transparansi dan memungkinkan monitoring oleh regulator. Regulator juga punya wewenang untuk menetapkan persyaratan modal dan margin bagi para dealer dan partisipan swap, untuk memastikan bahwa mereka punya sumber daya finansial yang cukup.
(bersambung)
pic.:stewwebb.com
(Rinella Putri/TA/TML)

