Pro dan Kontra PPH Pajak Reksa Dana

(The Manager’s Lounge – Tax) – Industri reksa dana merupakan industri yang perkembangannya cukup pesat di tanah air. Pemerintah bermaksud menerapkan pajak final terhadap semua produk reksa dana. Namun terjadi pro dan kontra. Mengapa?

Pada Panitia Kerja (Panja) RUU Pajak Penghasilan DPR dan pemerintah sepakat menerapkan pajak final terhadap semua produk reksa dana. Namun ini belum tentu disepakati oleh Pansus. Usulan tarif final PPh reksa dana adalah 0.05%, yang berlaku saat investor menjual investasinya atau melakukan redemption.

Reksa dana obligasi, terutama berpendapatan tetap di bawah lima tahun selama ini dibebaskan pajak. Jika sudah berumur diatas lima tahun, baru dikenai pajak.

Dari sisi pemerintah, sebenarnya ingin menerapkan aturan ini bermaksud untuk meningkatkan penerimaan pajak. Pemerintah juga sudah mempertimbangkan dampak yang bakal timbul. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Ditjen Pajak Erwin Silitonga seperti dilansir harian Investor Daily mengungkapkan bahwa pemerintah sudah memperhitungkan bila pengenaan pajak reksa dana nanti membuat pemerintah mesti membayar lebih mahal atas bunga SUN.

Namun penerapan aturan ini harus dicermati lebih lanjut. Mengapa? Karena selama ini pembebasan pajak membuat reksa dana obligasi lebih menarik. Lalu, apakah dengan adanya aturan baru maka investor masih akan tetap mau masuk?

Menurut penulis, pemerintah masih harus mempertimbangkan lebih lanjut aturan ini. Mengapa?

Karena masyarakat Indonesia masih merupakan saving society, bukan investment society. Jika pajakdibebaskan, tentunya itu merupakan suatu hal yang menarik bagi calon investor untuk masuk. Selain insentif pajak, investor juga masih perlu edukasi demi pertumbuhan reksa dana di masa depan.

 

(Rinella Putri/IK/TML)

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x