(The Manager’s Lounge – Tax) – Pemerintah dipastikan mempertahankan kebijakan penalangan pajak pertambahan nilai (PPN) minyak goreng tahun depan dengan menambah anggarannya. Penalangan itu ditujukan memberikan harga murah bagi konsumen minyak goreng dalam negeri. Hal itu terungkap dalam pembicaraan Media Indonesisa dengan Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi di Jakarta, kemarin, Senin (3/12).
Pemerintah akan menambah anggaran untuk dana talangan PPN minyak goreng yang tahun ini mencapai Rp300 miliar. Namun, ia enggan mengungkapkan besaran anggaran yang akan dialokasikan dan teknis pelaksanaan kebijakan itu secara rinci. “Tanya Dirjen Pajak atau Pak Anggito. Saya tahu (besaran anggarannya), tapi mereka yang punya wewenang memberi tahu. Akan tetapi, yang jelas lebih besar daripada tahun ini,” jelas Bayu.
Sebelumnya, dalam upaya mengendalikan harga minyak goreng di pasar domestik, pemerintah menerbitkan tiga kebijakan. Kebijakan itu meliputi penerapan pungutan ekspor (PE) minyak sawit progresif, penalangan PPN minyak goreng, dan penyaluran minyak goreng bersubsidi. Dengan kebijakan itu, selain kepastian pasokan minyak sawit bagi pasar domestik, harga minyak goreng diharapkan bisa ditekan.
Namun dalam perjalanannya, kebijakan itu memerlukan perbaikan lagi. Pasalnya, harga minyak sawit mentah (CPO) semakin naik seiring dengan kenaikan harga minyak mentah dunia. Karena itu, tahun depan pemerintah berencana mengubah besaran angka PE dan subsidi minyak goreng. Untuk itu, dalam nota keuangan 2008, dana Rp600 miliar dianggarkan bagi kepentingan tersebut. Selain itu, dana yang diambil dari hasil pengumpulan PE itu ditujukan pengembangan sektor minyak sawit.
Terkait dengan kebijakan PE, Bayu menjelaskan pemerintah akan meninjau besaran angka. Tidak hanya angka PE, tapi juga patokan harga dunia sebagai pemicunya. Pasalnya, harga minyak goreng terus meningkat sejalan dengan harga minyak mentah. Bahkan, harga CPO beberapa hari ini tetap berkibar di atas level US$900/ ton di Rotterdam. Padahal, patokan harga sebagai pemicu hanya dipatok pada US$850/ton. Berbeda dengan kebijakan PE maupun PPN, kebijakan subsidi minyak goreng bagi masyarakat miskin sampai saat ini masih tersendat. Bahkan hingga awal bulan ini, realisasi penyaluran baru mencapai 14,4% atau senilai Rp3,6 miliar dari pagu.
(Sarah Mey/IK/TML)