Pemerintah Subsidi PPN Minyak Goreng

(The Manager’s Lounge  – Tax) – Pemerintah memutuskan untuk menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) minyak goreng sebesar Rp 300 miliar. Langkah ini dilakukan demi menstabilkan dan menurunkan harga minyak goreng curah di dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga hadir dalam konferensi itu mengatakan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 188/011/2007 tentang PPN Minyak Goreng Ditanggung Pemerintah sudah diteken sejak 24 September 2007.

Menurut Menko Perekonomian Boediono seperti dilansir oleh Bisnis Indonesia, dana subsidi ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja dan Negara (APBN) Perubahan 2007.

Dewan perwakilan Rakyat telah menyetujui subsidi minyak goreng sebesar Rp325 miliar. Sejumlah Rp25 miliar dialokasikan untuk pasar murah minyak goreng, sementara sisanya digunakan untuk subsidi PPN. Dana sejumlah Rp25 miliar itu dialokasikan ke pasar murah minyak goreng sebesar Rp2.500 per kg. Setiap kepala keluarga miskin berhak mendapatkan dua kg jatah minyak goreng bersubsidi di pasar murah tersebut.

Keduanya langkah tersebut memiliki tujuan berbeda. Subsidi lewat pasar murah ditujukan kepada sekitar lima juta kepala keluarga miskin yang terdata di sejumlah pemda. Sementara itu, subsidi PPN ditujukan untuk menstabilkan harga. Dengan langkah ini, Diharapkan dengan langkah tersebut harga minyak dapat turun antara 7% hingga 10% harga normal.

Mengenai target penurunan harga minyak goreng curah, Menteri Perindustrian Fahmi Idris memastikan harga minyak tak akan kembali ke harga tahun lalu sebesar Rp 6.000-6.500 per kilogram. Jika pada tahun lalu harga CPO internasional US$ 500 per ton maka harga sekarang adalah US$ 800-850. Saat ini, keseimbangan tak bisa lagi dengan harga (CPO) lama. Pemerintah hanya bisa berharap harga bisa turun dan stabil di harga Rp8.000

Berdasarkan pantauan Departemen Perdagangan, harga minyak goreng curah rata-rata nasional per 24 September 2007 sebesar Rp 8.935 per kg, atau turun dibandingkan akhir Agustus Rp 9.233. Harga tertinggi terjadi di Jayapura Rp 11.000 per kg dan terendah di Medan Rp 8.000 per kg.

Dirjen Pajak Darmin Nasution menjelaskan bahwa dengan adanya peraturan ini maka produsen minyak curah dibebaskan dari kewajiban membayar pajak keluaran, melainkan fakturnya cukup diberi cap Tanggung Pemerintah.

Ia juga membantah bahwa negala mengalami kerugian berupa kekurangan penerimaan pendapatan dari pajak akibat kebijakan ini. Sebab, dana ini sudah dialokasikan dalam APBN-P 2007.

 

(Rinella Putri/IK/TML)

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x