Rencana Penurunan Tarif PPh menjadi 28 Persen

(The Manager’s Lounge – Tax) ,  Pemerintah hanya akan menurun kan tarif pajak penghasilan atau PPh dari 30 persen menjadi 28 sersen. Penurunan yang lebih besar dihindari karena akan mengganggu penerimaan negara.

Saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) PPh. Lewat RUU itulah, “Kami mengusulkan agar potongannya bertahap, dan tahun depan baru menjadi 28%. Kalau segitu kami sudah siap mengantisipasinya di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN)” 2008,” kata Darmin.

Dalam draft RUU PPh, pemerintah merencanakan penurunan tarif PPh dari 30% menjadi 25%. Tapi, penurunan itu akan berlangsung secara bertahap selama tiga tahun. Tapi Kadin tidak sabar. “Kami minta sekaligus, supaya rate PPh kita Iebih kompetitif,” kata Hidayat.

Penegasan Darmin ini sebagai jawaban terhadap keinginan Kadin yang meminta PPh badan, turun dari 30% menjadi 25%. Alasannya agar Indonesia bisa lebih bersaing dengan negara lain yang tarif pajaknya rendah. Seperti, Singapura yang PPhnya cuma 18%. “.PPh badan di negara-negara di Eropa Timur sekitar 15%, Malaysia 26%, China 24%, Thailand 25%, serta Rusia 14%,” kata Ketua Umum Kadin MS Hidayat.

“Ini usulan pemerintah yang paling wajar karena tidak bisa lagi PPh lebih rendah dari 28 persen. Memang pengusaha inginnya PPh menjadi 25 persen, tetapi kalau disetujui penerimaan negara akan hilang Rp 31 triliun,” kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, dalam diskusi terbuka Forum Pengusaha Nasional .

Penurunan tarif sebesar 2 persen akan mengurangi penerimaan negara Rp 11 triliun. Pemerintah juga masih mampu mencari sumber penerimaan baru guna mengganti kekurangan tersebut.

Akan tetapi, jika tarif PPh hanya 25 persen, pemerintah akan kewalahan mencari sumber penerimaan baru. “Jumlah yang harus ditutupi terlalu besar,” tutur Darmin.

Meski masih tarik ulur, Darmin berharap RUU PPh bisa segera selesai. Sesuai Instruksi Presiden No 6/2007 tentang Paket Kebijakan, Investasi, RUU PPh ini harus kelar pada Oktober 2007. Sayang, “Kayaknya enggak mungkin terkejar kalau Oktober, tapi akhir tahun mungkin bisa,” katanya.

Sementara itu, perusahaan tambang yang beroperasi di Papua, Freeport Indonesia, selama semester 1-2007 telah menyetor PPh badan, PPh karyawan, dan pajak daerah Rp 8,5 triliun. Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Freeport Indonesia juga telah menyetor pajak lainnya sebesar Rp 6,5 triliun (kurs Rp 9.400 per dollar AS), royalti senilai Rp 864,8 miliar, dan dividen sebanyak Rp 1,5 triliun.

 

(Iin Caratri/IK/TML)

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x