(The Manager’s Lounge – Finance) – Apa yang ada dalam benak kita bila kita membaca kata-kata Dividen ? Berikut saya akan coba jelaskan apa yang dimaksud dengan Dividen dan korelasinya.
Dividen :
pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan, tapi distribusi keuntungan kepada para pemilik memang adalah tujuan utama suatu bisnis.
Pengertian Dividen sebagai objek pajak menurut UU PPh pasal 4 ayat 1 (g) adalah:
1. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun
2. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor
3. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham
4. Pembagian laba dalam bentuk saham
5. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran
6. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan
7. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah
8. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut
9. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi
10.Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis
11.Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi
12.Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Jenis Jenis Deviden
1. Cash Dividen (Deviden Kas) ialah dividen yg diberikan oleh perusahaan kepada para pemegang saham dalam bentuk uang tunai (cash). Pada waktu rapat pemegang saham perusahaan memutuskan bahwa sejumlah tertentu dari laba perusahaan akan dibagi dalam bentuk cash dividen (M. Munandar 1983: 312). Yang perlu diperhatikan oleh pimpinan perusahaan sebelum membuat pengumuman ada dividen kas, apakah jumlah kas yg ada mencukupi utk pembagian dividen tersebut.
Didalam Cash Deviden ini juga terdapat 3 jenis berbeda menurut tingkat pertumbuhan devidennya diantaranya adalah :
a. Dividen dengan Zero Growth (Zero Growth Dividen) yaitu dividen yang dibagikan secara tetap misalnya Rp 100 per saham, maka sepanjang perusahaan itu listing di Bursa Efek, Dividen yang diterima selalu nominal Rp 100 bukannya dalam persentase
b. Constant Growth Dividen (Dividen dengan pertumbuhan tetap)
Yaitu dividen dengan pertumbuhan dividen yang tetap Supernormal Dividen
Dividen jenis ini adalah dividen campuran dari pembagian dividen yang pertumbuhannya tidak tetap dan pembagian dividen yang pertumbuhannya tetap.
2. Script Dividen (Deviden Hutang) : suatu surat tanda kesediaan membayar sejumlah uang tertentu yg diberikan perusahaan kepada para pemegang saham sebagai dividen. Surat ini berbunga sampai dgn dibayarkan uang tersebut kepada yg berhak. Script dividen seperti ini biasa dibuat apabila pada waktu para pemegang saham mengambil keputusan tentang pembagian laba dimana perusahaan belum (tidak) mempunyai persediaan uang cash yg cukup utk membayar dividen cash (Arief Suaidi 1994: 231).
3. Property Dividen (Deviden Aktiva) : dividen yg diberikan kepada para pemegang saham dalam bentuk barang-barang (tak berupa uang tunai ataupun (modal) saham perusahaan). Perusahaan melakukan krn uang tunai perusahaan tertanam dalam investasi saham perusahaan lain atau persediaan dan penjualan investasi atau persediaan terutama bila jumlah cukup banyak akan menyebabkan harga jual investasi ataupun persediaan turun sehingga merugikan perusahaan dan pemegang saham sendiri (Arief Suaidi 1994 : 233).
4. Liquidating Dividen (Deviden Likuidasi) : dividen yg dibayarkan kepada para pemegang saham dimana sebagian dari jumlah tersebut dimaksudkan sebagai pembayaran bagian laba (Cash Dividen) sedangkan sebagian lagi dimaksudkan sebagai pengembalian modal yg ditanamkan (diinvestasikan) oleh para pemegang saham ke dalam perusahaan tersebut (M. Munandar 1983: 314).
5. Stock Dividen (Deviden Saham) : dividen yg diberikan kepada para pemegang saham dalam bentuk saham-saham yg dikeluarkan oleh perusahaan itu sendiri (M. Munandar 1983: 314).
Semoga bermanfaat..
(Margie Retha/IC/tml)

