Apple dan Google Sedang Hadapi Kasus Kolusi Karyawan

(Business Lounge – World News) – Seorang hakim federal pada hari Jumat kemarin menolak penyelesaian yang diusulkan dalam kasus yang melibatkan Apple Inc dan Google Inc di mana mereka dituduh diam-diam setuju untuk tidak saling mempekerjakan karyawan satu sama lain. Kesepakatan sebesar  US $ 324,5 juta merupakan bagian dari kasus yang telah melibatkan beberapa perusahaan terbesar di Silicon Valley.

Penyelesaian dalam kasus ini sedang dilakukan yang sudah terbukti sangat memalukan bagi perusahaan-perusahaan teknologi yang terlibat di dalamnya.

Seiring berjalannya kasus ini menuju sidang, perusahaan-perusahaan ini dipaksa untuk mengungkapkan email dari para petinggi seperti Apple Steve Jobs dan mantan CEO Google Eric Schmidt yang terindikasi menunjukkan mereka diam-diam setuju untuk tidak saling mengambil karyawan saingannya. Intel Corp dan Adobe Systems Inc juga disebutkan dalam gugatan hukum yang diajukan oleh mantan karyawan perusahaan itu, dilansir dari Latimes..

Untuk menghindari adanya tuntutan pengungkapan yang lebih lagi, perusahaan mengumumkan penyelesaian bersama untuk menghindari sidang pada musim semi lalu. Tapi pada hari Jumat kemarin, Hakim Distrik AS Lucy Koh H. menolak untuk menyetujui kesepakatan itu, mengatakan pembayarannya terlalu rendah.

Koh mencatat bahwa penyelesaian terpisah yang melibatkan Intuit, Pixar dan Lucasfilm ini akan mengharuskan setiap perusahaan untuk membayar lebih untuk masing masing bagian mereka dalam skema mempekerjakan daripada penyelesaian karena mereka ditolak.

“Para terdakwa yang tersisa harus minimal membayarkan bagian mereka secara adil, juga menyelesaikan kasus mereka dengan penggugat pada keadaan litigasi di mana terdakwa memiliki lebih banyak pengaruh atas penggugat,” kata Koh dilansir dari Bloomberg .

Perusahaan-perusahaan tersebut sekarang harus memutuskan apakah akan menegosiasikan penyelesaian baru atau terus dilanjutkan ke pengadilan dan berharap putusan apapun yang diberikan akan lebih ringan daripada kesepakatan yang ditolak oleh Lucy Koh H., Hakim Distrik AS.

Arum/Journalist/VM/BL
Editor: Iin Caratri

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x