Di tengah laju perubahan teknologi, Kecerdasan Buatan (AI) generatif muncul sebagai salah satu inovasi paling revolusioner. AI generatif adalah jenis kecerdasan buatan yang mampu menciptakan konten baru—mulai dari teks, gambar, musik, video, hingga kode pemrograman—dengan memanfaatkan model pembelajaran mesin yang dilatih dari miliaran data. Berbeda dengan AI konvensional yang hanya menganalisis atau mengklasifikasi informasi, AI generatif berkreasi layaknya manusia, meski dalam skala dan kecepatan yang jauh melampaui kemampuan kita.
Awalnya, AI generatif dipandang sebagai alat kreatif untuk desainer, penulis, dan pembuat konten. Namun, kini manfaatnya merambah berbagai sektor. Dalam bisnis, AI generatif dapat merancang desain produk, membuat strategi pemasaran, dan memprediksi tren pasar. Di bidang kesehatan, ia membantu menganalisis data medis, mengusulkan molekul obat baru, dan memberikan diagnosis awal yang akurat.
Dampak disruptifnya terlihat jelas di medan perang modern. Perang Rusia–Ukraina menunjukkan bagaimana AI generatif digunakan dalam sistem drone otonom yang menggabungkan citra satelit dan pengenalan gambar untuk mengidentifikasi target, mengirim data ke pusat kendali, dan melancarkan serangan presisi. Proses yang dulunya memakan waktu berhari-hari kini dapat dilakukan dalam hitungan menit. Hal ini mengubah doktrin militer global dan memicu perlombaan teknologi antara negara-negara besar, termasuk China dan Amerika Serikat.
Namun, di balik potensinya, AI generatif membawa risiko etis yang serius. Pertama, misinformasi dan deepfake—AI dapat menghasilkan gambar, video, atau suara palsu yang meyakinkan, berpotensi digunakan untuk propaganda atau penipuan. Kedua, bias dan diskriminasi—jika data pelatihan mengandung bias, output AI bisa memperkuat stereotip atau ketidakadilan. Ketiga, keamanan siber—AI generatif dapat dimanfaatkan untuk membuat kode berbahaya atau merancang serangan digital yang lebih canggih. Keempat, hilangnya lapangan kerja—otomatisasi kreatif berpotensi menggeser banyak profesi.
Mengabaikan AI generatif sama seperti menutup mata terhadap Revolusi Industri di masa lalu—kesalahan yang membuat banyak pihak kehilangan posisi. Tantangannya adalah bagaimana mengembangkan dan memanfaatkan teknologi ini secara strategis, sambil membangun regulasi, etika, dan perlindungan yang memadai.
Di Indonesia, kerangka regulasi khusus untuk AI, termasuk AI generatif, masih berada pada tahap awal. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah merumuskan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (2020–2045) yang mencakup aspek etika. Namun, aturan yang mengikat secara hukum, misalnya terkait penggunaan data, deepfake, atau tanggung jawab hukum atas output AI, belum diimplementasikan secara komprehensif. Perlindungan data pribadi baru mulai diperkuat lewat Undang-Undang PDP (Perlindungan Data Pribadi) pada 2022, tetapi belum secara spesifik mengatur AI generatif.
Sebaliknya, beberapa negara sudah melangkah lebih maju. Uni Eropa sedang memfinalisasi EU AI Act, regulasi menyeluruh pertama di dunia yang mengklasifikasikan AI berdasarkan tingkat risiko dan mengatur kewajiban pengembang serta pengguna. Inggris memiliki AI Regulation White Paper untuk membentuk pedoman etis lintas sektor. Amerika Serikat telah mengeluarkan Blueprint for an AI Bill of Rights yang memuat prinsip-prinsip perlindungan publik dari dampak negatif AI. Sementara itu, China telah memberlakukan aturan ketat terhadap algoritma dan AI generatif, termasuk kewajiban watermark pada konten buatan AI.
Dengan perkembangan pesat teknologi ini, Indonesia perlu mempercepat pembuatan regulasi yang jelas dan mekanisme pengawasan yang efektif. Tanpa langkah tersebut, risiko penyalahgunaan, penyebaran misinformasi, dan dampak sosial-ekonomi AI generatif akan sulit dikendalikan.
AI generatif bukan sekadar tren sesaat, melainkan gelombang disrupsi yang akan membentuk masa depan. Mereka yang siap beradaptasi akan memimpin. Mereka yang mengabaikannya akan tersapu arus perubahan.

