Mulai hari Senin, 2 Juni 2014, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok telah resmi menjalankan tugasnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Menurut Ahok, tidak ada perubahan kinerja yang dilakukannya. Dia juga menyatakan bahwa semua keputusan yang sudah selama ini diambil oleh Jokowi juga tetap akan dilaksanakan, tanpa adanya pembatalan atau perubahan.
Adapun Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang terkait cuti Jokowi telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada hari Sabtu, tanggal 31 Mei 2014 malam dan diserahkan pada hari Minggu pagi tanggal 1 Juni 2014. Karena tanggal 1 Juni 2014 adalah hari libur, maka tugas resmi Ahok sebagai Plt baru dijalankan pada tanggal 2 Juni 2014.
Untuk blusukan yang biasa dilakukan Jokowi, menurut Ahok hal itu bukanlah agenda utama yang akan dilakukannya saat ia akan menjadi Plt Gubernur. Tetapi Ahok berjanji akan menyelesaikan persoalan yang terjadi di DKI Jakarta.
Selama menjadi Plt Gubernur, Ahok juga berhak untuk mengambil keputusan dalam rangka melakukan mutasi kepada pejabat dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Fanny Sue/VM/BL
Editor : Fanya Jodie
Foto : Antara