(Business Lounge – Tax) Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan insentif perpajakan untuk bidang pendidikan dan penelitian, berupa pembebasan pajak impor buku non-fiksi.
“Ini belum banyak dibahas, insentif fiskal dalam pendidikan dan penelitian, berupa pembebasan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) impor buku untuk non-fiksi,” ujarnya dalam pemaparan di Jakarta.
Bambang mengatakan, pemberian insentif ini akan mempermudah akses bagi para pelajar dan mahasiswa untuk mendapatkan buku impor dengan harga lebih terjangkau.
“Pembebasan PPN ini dapat membantu upaya kita dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.
Bambang belum menjelaskan detail lebih lanjut terkait insentif pembebasan pajak untuk buku impor tersebut karena Kementerian Keuangan sedang melakukan pengkajian atas usulan itu.
Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan insentif “double reduction tax” bagi industri yang melakukan pengembangan riset di Indonesia dan insentif untuk industri eksplorasi minyak dan gas.
“Insentif ‘double reduction’ agar perusahaan asing mau mengembangkan riset di Indonesia. Sedangkan pemberian insentif eksplorasi migas, untuk meningkatkan produksi satu juta barel per hari,” kata Bambang.
Menurut dia, pemberian insentif migas itu akan diterapkan bagi investor yang melakukan eksplorasi menggunakan peralatan dengan teknologi mahal dan canggih, di daerah yang sulit terjangkau, seperti laut dalam dan daerah terpencil lainnya.
Saat ini, pemerintah memastikan telah melakukan relaksasi dan revisi, atas sejumlah peraturan pembebasan maupun keringanan pajak yaitu “tax holiday” dan “tax allowance”, untuk memperbaiki iklim investasi.
Bambang menjelaskan pemerintah telah melakukan revisi “tax holiday” atas sejumlah persyaratan dengan menambahkan sektor penerima, relaksasi jangka waktu dan minimum nilai investasi.
“Dengan adanya relaksasi, daya tarik insentif menjadi tinggi. Kita sudah selesaikan aplikasi dari empat perusahaan, dua sudah keluar KMK-nya, satu sedang dipersiapkan dan satu lagi dalam pembahasan,” ujarnya.
Kemudian, atas “tax allowance” ada revisi berupa penyederhanaan prosedur dan penambahan sektor agar investor lebih tertarik untuk melamar fasilitas keringanan pajak tersebut.
Pemerintah juga berencana menerbitkan insentif untuk industri manufaktur menengah (intermediate goods) bagi barang modal dan bahan baku berupa kesatuan paket pajak dan bea masuk serta insentif bagi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk zona tertentu.
(IC/IC/BL-ANT)

