(Business Lounge – Tax), Pengelolaan Pajak reklame harus sudah mulai ditata supaya dapat mengetahui seberapa besar potensi kebocoran yang disebabkan oleh kesalahan pengelolaan. Tingkat kebocoran yang terjadi adalah mencapai 30-60 persen dari potensi pendapatan yang sebenarnya. Kebocoran ini dapat terjadi dikarenakan pengawasan yang longgar, tidak jelasnya standar pelayanan, dan perizinan yang sulit.
Kebocoran dari pendapatan pajak reklame ini terjadi karena faktor kesengajaan dari pihak-pihak yang merasa diuntungkan dengan pengelolaan reklame yang tidak jelas. Selain itu, sumber daya manusia yang sangat terbatas sehingga mengakibatkan pengawasan yang kurang sehingga diperlukan sekali untuk bisa mendapat sumber tenaga kerja yang baru. Selain menambah sumber tenaga kerja yang baru maka diperlukan pengelolaan pendapatan pajak reklame secara daring (online). Cara seperti ini dilakukan supaya tidak terjadi penyimpangan.
Potensi dari pajak reklame ini sendiri sudah kira-kira hampir mencapat Rp 1 triliun. Potensi yang dimiliki ini masih sangat jauh dari pendapatan pajak reklame dalam 6 tahun terakhir adalah sebesar Rp 188 miliar (2007) dan Rp 444 miliar (Desember 2012). Untuk itu banyak wajib pajak dalam hal ini para pengusaha membutuhkan kepastian standar pelayanan dan penegakan hukum, dikarenakan potensi pendapatan pajak reklame dinilai sangat besar jika dikelola profesional.
Indikasi karena perbedaan dari pontensi dengan hasilnya ada kemungkinan untuk main diluar. Yang dimaksud adalah indikasi antara petugas dilapangan dan pemasang reklame yang mengizinkan tempat untuk jasa iklan melalui reklame, namun ternyata belum mendapatkan izin yang terbit. Kondisi seperti ini dapat menyebabkan pendapatan reklame hilang karena sudah terpasang saat izin belum lengkap.