Dispensasi untuk Perubahan Nama Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan.

(Managedaily – Tax) – Pada awal, Januari 2014, PT. Jamsostek akan berganti nama menjadi Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan. Pengantian nama ini memerlukan biaya yang cukup besar, hal ini dikarenakan pembebasan pajak balik nama berbagai aset, seperti tanah, gedung dan kendaraan yang bernilai buku senilai Rp 1 triliun akan menelan biaya yang tidak sedikit yang bisa dipakau untuk menambah manfaat bagi peserta. Oleh sebab itu, PT. Jamsostek meminta keringanan pajak balik nama aset saat beralih nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Perubahan nama dari PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan ini sesuai dengan amanat UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang akan beroperasi paling lamat 1 Juli 2015.

Direktur Keuangan PT. Jamsostek mengatakan bahwa sampai tanggal 31 Desember, PT. Jamsostek mengelola aset Rp 137,5 triliun dan Nilai Pajak balik nama aset ini cukup besar karena Jamsostek mengelola dana pekerja.

Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia dari PT. Jamsostek menjelaskan bahwa sebanyak 500 karyawan baru akan mengisi struktur organisasi baru untuk meningkatkan pelayanan dan kepesertaan yang akan disebarkan di tiga kantor wilayah yang ditambah untuk memperluas jaringan.

(Wimpy T/ic/md)

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x