Insentif Pajak Bagi Emiten

(The Manager’s Lounge – Tax) – Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2007 berisikan mengenai Penurunan Tarif Pajak bagi Emiten. Menurut aturan ini, emiten yang memenuhi criteria tertentu bakal memperoleh insentif pajak berupa pemangkasan pajak penghasilan sebesar 5% dari tarif tertinggi bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka.

Wacana mengenai insentif pajak bagi emiten pertama kali mengemuka pada tahun 2005. BEJ mengharapkan pemerintah supaya bisa memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang sudah go public atau melepas sahamnya kepada public.

Tujuan dari pemberian insentif pajak bagi emiten antara lain adalah
• memberikan kemudahan bagi pelaku pasar
• mendorong perusahaan supaya go public
• mendorong emiten untuk meningkatkan kepemilikan public mereka.

Lalu apakah semua emiten akan memperoleh insentif ini? Tentu saja tidak. Untuk bisa memperoleh insentif pajak, maka emiten harus memenuhi syarat setidaknya kepemilikan saham publik sebesar 40% yang dimiliki setidaknya oleh 300 pihak. Selain itu, tiap pihak hanya boleh memiliki di bawah 5% saham dan memenuhi minimal enam bulan dalam setahun pajak.

Insentif pajak ini salah satu tujuannya adalah mendorong perusahaan supaya mau go public. Sehingga perusahaan yang mau melakukan IPO ini akan mau meningkatkan kepemilikan saham publiknya. Dengan itu, maka pasar modal Indonesia akan punya kapitalisasi pasar yang lebih besar dan lebih berkembang.

Insentif pajak ini akan mulai diberlakukan pada 2008. Hingga saat ini, sudah ada 60 emiten yang memenuhi syarat memperoleh insentif pajak dari pemerintah.

Menurut pandangan penulis, tujuan mendorong perusahaan supaya go public mungkin agak sedikit sulit. Karena dalam proses menuju perusahaan yang go public, maka terdapat syarat-syarat yang harus terpenuhi, dan jumlahnya tidak sedikit.

Namun jika bermaksud meningkatkan kepemilikan public, maka insentif pajak ini bisa jadi efektif. Tentunya setiap perusahaan menyukai insentif pajak, dan dengan langkah meningkatkan kepemilikan public maka mereka turut berperan dalam mengembangkan pasar modal nasional.

(Rinella Putri/IK/tml)

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x