(The Manager’s Lounge – Tax) , Target pajak 2007 diprediksi tidak akan tercapai, hal ini disebabkan oleh permasalahan di sector riil dan program ekstensifikasi pajak yang kurang optimal. Seperti dilansir oleh harian Investor Daily, target penerimaan pajak yang dibebankan pada Ditjen Pajak sejumlah Rp395,3 triliun dalam APBNP 2007, terdapat deficit sejumlah Rp33,6 triliun.
Dalam APBNP 2007, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari pajak sebesar Rp 492,01 triliun. Dari jumlah itu, target pajak yang menjadi wewenang Ditjen Pajak sebesar Rp 395,3 triliun, terdiri atas PPh nonmigas Rp 214,26 triliun, PPN serta PPnBM Rp 152,05 triliun, PBB Rp 22,02 triliun, penerimaan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp 3,96 triliun, dan pendapatan pajak lainnya Rp 2,71 triliun.
Karena target tidak tercapai, maka menurut sumber dari Investor Daily menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan window dressing dengan cara memasukkan penghitungan non-cash seperti pajak yang ditanggung negara agar penerimaan seolah-olah bertambah. Padahal, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, penerimaan negara adalah tunai berdasarkan cash basis.
Namun menurut penulis hal tersebut tidak mungkin, karena jika benar pemerintah melakukan window dressing, maka jelas hal tersebut sudah menyalahi Undang-Undang. Target pajak ini tidak tercapai karena sector riil bermasalah oleh inflasi dan kenaikan harga minyak sehingga margin keuntungan mereka berkurang. Selain itu, ekstensifikasi pajak juga gagal.
Rasanya sudah saatnya Ditjen Pajak benar-benar mengembangkan rencana ekstensifikasi pajak ini. Karena dari dulu, usahanya selalu gagal. Hal ini menunjukkan belum matangnya rencana sehingga pelaksanaannya menjadi kurang optimal. Ekstensifikasi pajak, sesungguhnya sangat penting, karena masih banyak sumber pajak yang belum tergali dan potensi penerimaan negara dari sini jumlahnya signifikan.
(Rinella Putri/IK/tml)