Kontroversi Penerapan Pajak Final Perusahaan Jasa Konstruksi

(The Manager’s Lounge – Tax) – Semenjak pemerintah menerapkan pajak final sebesar 3% kepada perusahaan jasa konstruksi seperti yang telah dibahas pada artikel sebelumnya. Banyak terdapat keluahan akan wacana penerapan pajak final tersebut. Salah satunya adalah PT Adhi Karya Tbk yang mengeluhkan wacana penerapan pajak final oleh pemerintah sebesar 3% dari penghasilan kepada perusahaan jasa konstruksi.

Corporate secretary Adhi Karya, Kurnadi Gularso mengatakan bahwa pada dunia konstruksi, margin laba bersih sangat tipis, hanya 2%-3% dari penghasilan. Praktis bila pajak final diterapkan, tidak ada perusahaan konstruksi yang bisa meraup keuntungan. Sehingga ia meminta pemerintah tidak menerapkan pajak final. Pengenaan pajak tersebut akan membuat Adhi Karya yang saham milik publiknya (floating shares) sudah mencapai 49%. Ini membuat kami tak bisa menikmati insentif PP 81/2007. Padahal sebelumnya, pihaknya menyambut baik keluarnya PP 81/2007 yang mengatur mengenai potongan pajak 5% bagi emiten bursa yang melepas sahamnya lebih dari 40%.

Oleh karena Adhi Karya yang mempunyai saham floating 49% akan menikmati potongan pajak penghasilan. Semula pajak penghasilan 30% yang dihitung dari laba sebelum pajak. Dengan insentif PP 81/2007, pajak menjadi 25%. namun itu tidak berlaku dengan adanya pajak final.

Sementara itu, Adhi Karya juga berencana melakukan penawaran saham baru (rights issue) pada semester I 2008 ini. Namun Adhi Karya masih menunggu tanggapan pemerintah selaku pemegang saham mayoritas. Menurutnya, rights issue paling lama dilakukan semester I tahun ini. Melalui penawaran saham baru ini diperkirakan bisa mendapatkan modal baru sebesar Rp600 miliar.

Selain itu pihak Adhi Karya juga masih menunggu jawaban dari pihak pemerintah apakah akan melakukan penyerapan saham baru nantinya. Jika pemerintah tidak melakukan penyerapan, maka kepemilikan sahamnya bisa terdilusi menjadi maksimal 35%. Kenyataannya, saat ini pemerintah memiliki 51% saham Adhi Karya dan sisanya 49% dimiliki publik.

Jadi bagaimana keputusan PPh final bagi sektor konstruksi menurut Anda?

 

(Permata Wulandari/IK/TML)

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x