(Business Lounge Journal – Economy)
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Oktober 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 4,75%. Juga suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,50%.
Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi tahun 2025 dan 2026 yang tetap terjaga rendah dalam sasaran 2,5±1%. Upaya BI mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah yang sesuai dengan fundamental di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi. Serta sinergi untuk turut memperkuat pertumbuhan ekonomi.
Ke depan, Bank Indonesia akan terus mencermati efektivitas transmisi kebijakan moneter longgar yang telah ditempuh, prospek pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Serta stabilitas nilai tukar Rupiah dalam memanfaatkan ruang penurunan suku bunga BI-Rate.
Hari ini Bank Indonesia juga mengumumkan Penguatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang baru berbasis kinerja dan berorientasi ke depan. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Desember 2025.
KLM ini didesign agar perbankan dapat segera menurunkan suku bunga kredit/pembiayaan karena dinilai perbankan masih lamban melakukan penurunan suku bunga kredit saat ini.
KLM ini memberikan insentif kepada bank atas komitmennya dalam menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor tertentu (lending channel). Dan menetapkan suku bunga kredit/pembiayaan yang sejalan dengan arah suku bunga kebijakan Bank Indonesia (interest rate channel).
Sebagai informasi, insentif KLM yang dapat diterima bank terdiri dari insentif lending channel yakni paling tinggi sebesar 5% dari DPK. Dan insentif interest rate channel yakni paling tinggi sebesar 0,5% dari DPK. Sehingga total insentif yang diterima paling tinggi sebesar 5,5% dari DPK.
Perlu diketahui, sektor yang mendapatkan insentif lending channel terdiri dari
- sektor pertanian, industri, dan hilirisasi;
- sektor jasa, termasuk ekonomi kreatif;
- sektor konstruksi, real estate, dan perumahan; dan/atau
- sektor UMKM, koperasi, inklusi dan berkelanjutan, yang juga menjadi sektor prioritas Pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Selanjutnya, besaran insentif yang diberikan kepada bank pada lending channel juga memperhitungkan faktor penyesuaian atas realisasi pertumbuhan kredit/pembiayaan. Hal ini dibandingkan dengan komitmen pertumbuhan kredit/pembiayaan periode sebelumnya.
Demikian juga pengukuran insentif suku bunga kredit/pembiayaan (interest rate channel) didasarkan pada tingkat kecepatan perbankan. Terutama dalam menyesuaikan suku bunga kredit/pembiayaan baru terhadap suku bunga kebijakan Bank Indonesia.

