Panduan Membuat Kode Billing Melalui Sistem Coretax DJP

(Business Lounge Journal – News)

Sejak diberlakukannya sistem Coretax pada 1 Januari 2025, banyak Wajib Pajak (WP) yang bertanya-tanya bagaimana cara membuat Kode Billing menggunakan sistem terbaru ini. Prosesnya sebenarnya cukup mudah, asalkan WP telah melakukan registrasi awal melalui situs resmi DJP Online.

Berikut ini langkah-langkah lengkap untuk membuat Kode Billing secara mandiri melalui sistem Coretax DJP:

1. Akses Portal Coretax DJP
Kunjungi laman resmi Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id.

2. Login ke Akun Anda
Masukkan NPWP (16 digit), kata sandi, serta kode captcha yang tersedia, lalu klik tombol Login.

3. Masuk ke Menu Pembayaran
Setelah berhasil masuk, pilih menu Pembayaran, kemudian lanjutkan ke submenu Layanan Mandiri Kode Billing.

4. Verifikasi Data Identitas
Sistem akan secara otomatis menampilkan data diri Anda. Pastikan semua informasi sudah sesuai sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

5. Pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS)
Tentukan jenis pajak yang ingin Anda bayar dengan memilih KAP dan KJS yang relevan. Misalnya, untuk angsuran PPh Pasal 25, gunakan KAP 411125 dan KJS 100.

6. Lengkapi Masa dan Tahun Pajak
Isikan periode serta tahun pajak yang sesuai dengan kewajiban Anda.

7. Tentukan Nilai Pembayaran dan Mata Uang
Secara default, sistem akan menggunakan mata uang Rupiah. Masukkan nominal pajak yang akan dibayarkan sesuai kebutuhan.

8. Unduh Kode Billing
Jika seluruh data sudah benar, klik tombol Unduh Kode Billing. File Kode Billing akan terunduh dalam format PDF.

9. Lakukan Pembayaran
Gunakan Kode Billing yang telah Anda unduh untuk melakukan pembayaran melalui berbagai kanal resmi, seperti internet banking, mobile banking, ATM, atau teller bank yang bekerja sama dengan DJP.

Informasi Penting Tambahan untuk WP

  • Masa Berlaku Kode Billing: Setiap Kode Billing hanya berlaku selama 7 hari sejak tanggal pembuatannya. Bila tidak digunakan dalam periode tersebut, Anda perlu membuat kode baru.
  • Jenis Pajak yang Bisa Dibayar: Kode Billing mandiri ini bisa digunakan untuk membayar beragam jenis pajak seperti PPh Pasal 25, PPh Final UMKM, hingga setoran deposit pajak.
  • Setoran ke Akun Deposit Pajak: Untuk menyetor dana ke akun deposit, gunakan KAP 411618 dan KJS 100 saat membuat Kode Billing. Setelah pembayaran berhasil, dana akan tersedia di akun deposit Anda dan dapat digunakan untuk kewajiban pajak di masa mendatang.