Aspek Perpajakan dalam Pembagian Dividen

(Business Lounge – Manage Your Tax) Menjelang akhir tahun perusahaan akan menghitung berapa laba yang diperoleh dalam satu tahun buku. Sudah sewajarnya perusahaan yang mengalami keuntungan akan membagikan keuntungan yang biasa disebut sebagai dividen. Dividen merupakan pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian dividen ini otomatis mengurangi laba ditahan dari perusahaan yang membagi dividen. Besar nilai pembagian dividen ini ditentukan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Dividen disebut sebagai pembagian laba atas perusahaan yang modalnya terbagi atas saham. Dividen bisa dibagikan dalam bentuk tunai dan ada juga yang dalam bentuk dividen saham. Dividen dalam bentuk uang tunai biasa dilakukan.

Aspek pajak dalam hal dividen ditentukan didalam Undang-undang PPh No 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak penghasilan. Disebutkan dalam pasal 4 ayat 1 huruf g :

dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Subjek pajak yang disebutkan dalam pasal 4 ayat 1 huruf g ditujukan kepada penerima dividen oleh orang pribadi berapa pun persentase kepemilikannya maka akan dikenakan pemotongan PPh final sebesar 10%.

Sedangkan didalam pasal 4 ayat 3 huruf f :

dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1.  dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;

pada pasal  4 ayat 3 disebutkan adanya pengecualian dari pemotongan PPh atas dividen dengan ketentuan pembagian laba berdasarkan cadangan laba, persentase kepemilikan diatas 25% dan yang sahamnya dimiliki bukan Subjek Pajak Orang Pribadi. Sedangkan apabila kepemilikan dibawah 25% dan saham dimiliki oleh Wajib Pajak Badan maka pembagian dividen merupakan objek PPh 23 sebesar 15%.

Contoh :

Berdasarkan keputusan RUPS PT A mengumumkan pembagian dividen dalam bentuk Saham. Nilai nominal saham sebesar Rp. 2.000.000.000 dengan saham yang beredar sebanyak 2.000.000 lembar saham. Nilai pasar saham adalah sebesar Rp. 3.000.000.000. PT A mengumumkan pembagian dividen sebesar 10%. PT B memiliki saham PT A sebesar 40.000 Lembar.

Menentukan besar PPh 23 atas dividen :

40.000 Lembar x Harga pasar Rp 1500 = Rp 60.000.000
Pembagian dividen sebesar 10% maka :
Rp 60.000.000 x 10% = Rp 6.000.000

PPh 23 :
Rp 6.000.000 x 15% = Rp 900.000

Jurnal PT B sebagai pemegang saham PT A sebagai berikut :

Investasi PT A            RP 5.100.000
Prepaid PPh 23         Rp     900.000
Pendapatan Dividen Rp 6.000.000

Pencatatan pada PT A sebagai berikut :

Dividen Saham yang dibagikan Rp 3.000.000.000 x 10% = Rp 300.000.000
PPh 23 yang akan dipotong adalah Rp. 300.000.000 x 15% = 45.000.000

R/E                      Rp. 300.000.000
Utang Dividen Rp. 255.000.000
Hutang PPh 23 Rp. 45.000.000

Saat penyetoran PPh 23

Hutang PPh 23                                   Rp. 45.000.000

Bank                                                        Rp 45.000.000

Saat pembagian dividen saham :

Utang Dividen                                   Rp. 255.000.000

Modal Saham                                     Rp. 170.000.000

Agio Saham                                         Rp.   85.000.000

Apabila pembagian dividen dilakukan kepada badan usaha yang persentase kepemilikannya diatas 25% maka bukan merupakan objek pajak sehingga tidak ada pemotongan pajak.

Wimpy/Contributor/VMN/Bl
Editor: Ruth Berliana

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x