Taksi Uber Dilarang di Jerman, Bagaimana Indonesia?

(Business Lounge – News & Insight) Taksi Uber, yang merupakan salah satu layanan jasa transportasi berbasis teknologi aplikasi menggunakan iPhone atau Smartphone Android kini kembali harus berhadapan dengan pengadilan Frankfurt di Jerman.

Seperti dilansir dari situs BBC Selasa (2/9) kemarin, Pengadilan Frankfurt memutuskan perusahaan Taksi Uber tidak lagi boleh beroperasi di negara itu, hal ini disebabkan perusahaan tersebut tidak memiliki izin operasional. Pengadilan juga menegaskan jika mereka terus melakukannya, mereka akan dikenakan denda.

Taksi Uber merupakan sebuah layanan transportasi yang mendapatkan penumpang melalui aplikasi perantara seperti iPhone dan smartphone. Tidak tanggung-tanggung, kendaraan yang digunakan kebanyakan merupakan kendaraan mewah seperti Camry, Alphard dan Mercedes Benz.

Tidak hanya di Jerman, di negara-negara lain seperti Eropa termasuk Berlin, Paris dan London layanan Taksi Uber ini juga mendapat protes yang cukup keras dari supir taksi lokal di negara tersebut.

Untuk Indonesia sendiri, sebelum heboh berita tentang kehadiran Taksi Uber pada tanggal 10 Juni lalu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta langsung dengan tegas melarang taksi Uber beroperasi.

Berikut beberapa alasan mengapa taksi Uber ditolak keberadaannya :

  • Tidak memiliki izin usaha
  • Tidak membayar pajak
  • Tidak melakukan uji KIR dan memakai plat hitam seperti layaknya kendaraan pribadi
  • Tidak memiliki perhitungan tarif yang pasti
  • Tidak memiliki jaminan keamanan dan asuransi kecelakaan masih perlu dipertanyakan

Dari kelima point diatas mungkin kelihatannya cukup untuk menghentikan keberadaan taksi Uber di dunia. Tapi tidak juga, di kota lain seperti San Fransisco, keberadaan taksi ini cukup banyak penggemarnya. Dengan aplikasi yang ada di smartphone pribadinya, penumpang dapat memanggil mobil pilihannya dan menghitung tarif perjalanan dengan mudah. Biasanya tarif yang didapat lebih murah ketimbang taksi lokal pada umumnya.

Bagaimana dengan Indonesia? Bagaimana dengan Jakarta? Jikalau saja pihak Uber dapat memenuhi standarisasi angkutan umum yang diminta oleh Dinas Perhubungan, niscaya taksi ini akan berkembang dan sukses dalam bisnisnya. Seperti diketahui, Indonesia merupakan salah satu negara yang cukup banyak pengguna smartphone dan memiliki kebutuhan transportasi cukup besar.

W.Lubis/Journalist/VMN/BL
Editor: Lidia Wulan
Image: Flickr / Joakim Formo

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x